MA & PARTNERS LAW FIRM


Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta, Menjadi Salah Seorang Eksaminator Pada Eksaminasi Kasus Ferdy Sambo Dan Putri Chandrawati

 
Hukum-Pedia.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana yang juga sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi salah seorang Eksaminator dalam Kegiatan Eksaminasi Perkara Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Kegiatan tersebut berlangsung di Yogyakarta pada Sabtu 16 Desember 2023.

Kegiatan Eksaminasi ini dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati ini bertujuan untuk melihat apakah penerapan hukum yang telah diambil majelis hakim pada tingkat Kasasi sudah tepat atau belum, apabila belum maka rencana akan dilakukan upaya hukum yakni Peninjauan Kembali.

Kegiatan Eksaminasi ini dibuka dengan sambutan dari Ketua DPC PERADI Kota Yogyakarta Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H. Dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD)/ Pemaparan Anotasi dari para Eksaminator. Para ahli hukum pidana, kriminologi, viktimologi, dan psikologi forensik yang menjadi eksaminator pada kegiatan tersebut antara lain: Prof Dr. Aswanto, S.H; Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H; Dr. Chairul Huda, S.H.,M.H; Dr. Eva Achjani Zulva, S.H.,M.H; Dr. Ufran, S.H.,M.H; Dr. Rena Yulia, S.H.,M.H; Dr. Beniharmoni Harefa, S.H.,LL.M.; Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H; Dr. Fathul Lubabin Nuqul, M.Si; Dr. Mahrus Ali, S.H.,M.H.

Kegiatan Eksaminasi berlangsung dengan baik dengan mendengar pandangan-pandangan dari para ahli dari sudur keilmuan masing-masing mengomentari putusan Kasasi dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. dalam pandangannya menyampaikan beberapa point penting sebagai hasil eksaminasi kasus a quo. Diakhir kegiatan moderator membacakan kesimpulan dari eksaminasi sebagai tindak lanjut dari kegiatan anotasi yang sudah dipaparkan oleh para Eksaminator.

Sumber : Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. (Ahli Hukum Pidana yang juga sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url