Peran Strategis UMKM dalam Mendorong Perekonomian Nasional yang Inklusif dan Berkelanjutan
Penulis : Alce Martha Ningsih Hura (Mahasiswa Semester II Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang)
Hukum-Pedia.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan vital dalam struktur perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta unit usaha. UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja Indonesia. Kontribusi ini menegaskan bahwa UMKM tidak hanya merupakan pelaku usaha skala kecil, melainkan kekuatan ekonomi strategis yang mampu menggerakkan pembangunan inklusif dan berkelanjutan.
UMKM juga berperan penting dalam stabilitas ekonomi, terutama pada masa krisis seperti pandemi COVID-19. Karakteristik fleksibilitas dan adaptabilitas UMKM membuat mereka mampu bertahan dan bahkan berkembang di tengah tekanan ekonomi. Namun demikian, tantangan struktural seperti keterbatasan akses modal, teknologi, keterampilan manajerial, serta akses pasar global, menjadi kendala dalam penguatan daya saing UMKM di era ekonomi digital.
Kontribusi UMKM terhadap Perekonomian Nasional
UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia karena kontribusi langsung terhadap PDB dan penciptaan lapangan kerja. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa UMKM menyumbang Rp9.580 triliun atau 61,1% dari total PDB nasional, dan mempekerjakan sekitar 116 juta orang. Selain itu, UMKM juga mendukung ketahanan ekonomi lokal dengan menyerap tenaga kerja dari berbagai daerah dan latar belakang pendidikan.
Secara sosial, UMKM memainkan peran dalam pemerataan kesejahteraan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah. Keberadaan UMKM di daerah terpencil membantu mengembangkan ekonomi lokal berbasis komunitas dan memanfaatkan potensi sumber daya lokal. UMKM juga memperkuat struktur sosial-ekonomi masyarakat dan menciptakan kemandirian ekonomi rakyat.
Tantangan Struktural yang Dihadapi UMKM
Meskipun memiliki kontribusi besar, UMKM masih menghadapi berbagai hambatan yang membatasi kapasitas dan ekspansi usaha, antara lain:
1. Keterbatasan Akses Pembiayaan: Sebagian besar UMKM kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan karena minimnya agunan dan lemahnya pencatatan keuangan.
2. Rendahnya Literasi Digital dan Finansial: UMKM di daerah terpencil belum maksimal memanfaatkan teknologi digital untuk pengembangan usaha.
3. Legalitas dan Regulasi: Banyak UMKM yang belum memiliki legalitas usaha yang memadai, sehingga tidak bisa mengakses program-program pemerintah.
4. Keterbatasan Akses Pasar: Persaingan produk impor dan lemahnya branding membuat produk UMKM kurang kompetitif di pasar nasional dan internasional.
Studi Kasus: Digitalisasi UMKM melalui Program PaDi UMKM
Digitalisasi menjadi solusi potensial dalam menjawab berbagai tantangan UMKM. Program PaDi UMKM (Pasar Digital UMKM) yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN tahun 2020 merupakan upaya strategis untuk menghubungkan UMKM dengan pasar korporasi nasional. Salah satu contoh keberhasilannya adalah CV Berkah Jaya di Bandung yang berhasil meningkatkan pendapatan hingga 300% setelah masuk dalam sistem e-katalog Telkom Indonesia.
Implikasi dari studi kasus ini menunjukkan bahwa:
- Pendampingan digital sangat penting bagi UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital;
- Kemitraan strategis dengan BUMN dapat membuka akses pasar yang lebih luas;
- Peningkatan ekonomi lokal dapat tercapai melalui digitalisasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Strategi Penguatan UMKM
Agar UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan dan bersaing secara global, strategi berikut perlu diimplementasikan:
1. Peningkatan Akses Pembiayaan
- Ekspansi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Kolaborasi dengan fintech dan koperasi digital
- Edukasi literasi keuangan bagi pelaku usaha
2. Digitalisasi UMKM
- Pelatihan dan subsidi teknologi digital
- Pusat digitalisasi berbasis desa/kecamatan
- Insentif bagi UMKM terdigitalisasi
3. Peningkatan Kapasitas SDM
- Pelatihan manajemen bisnis dan kewirausahaan
- Inkubasi bisnis dan e-learning
- Kolaborasi pemerintah, akademisi, dan swasta
4. Peningkatan Akses Pasar
- Alokasi belanja BUMN untuk produk UMKM
- Promosi ekspor dan pelatihan ekspor digital
- Integrasi ke rantai pasok industri besar
5. Reformasi Regulasi dan Iklim Usaha
- Penyederhanaan izin usaha melalui sistem digital
- Kepastian hukum untuk hak kekayaan intelektual UMKM
- Pajak proporsional dan insentif bagi UMKM formal
6. Pembangunan Infrastruktur Pendukung
- Peningkatan logistik dan akses distribusi
- Fasilitas produksi dan ruang usaha bersama
7. Mendorong Ekonomi Hijau
- Pelatihan dan sertifikasi produk ramah lingkungan
- Subsidi teknologi hijau untuk UMKM
Kesimpulan
UMKM memainkan peran yang sangat signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dari sisi inklusi ekonomi dan ketahanan sosial. Namun, tantangan klasik dan tantangan baru di era digital memerlukan strategi penguatan yang terintegrasi. Penguatan UMKM tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menjadi pilar penting dalam pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan.
Keberhasilan pengembangan UMKM bergantung pada sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, BUMN, sektor swasta, lembaga keuangan, hingga masyarakat sipil. Melalui kebijakan berbasis data dan pendekatan digital, UMKM Indonesia memiliki potensi untuk menjadi kekuatan ekonomi nasional yang tak hanya tangguh, tetapi juga kompetitif secara global.
Daftar Pustaka
1. Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik UMKM Indonesia. Jakarta: BPS.
2. Bank Indonesia. (2022). Laporan Perekonomian Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
3. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2023). Data dan Informasi UMKM. Diakses dari www.depkop.go.id
4. Fitriani, D. (2021). Peran Digitalisasi terhadap Pertumbuhan UMKM di Era Pandemi. Jurnal Ekonomi Digital, 5(2), 112–125.
5. Handayani, S. (2020). Strategi Penguatan UMKM Melalui Inovasi dan Teknologi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 18(3), 89–104.
6. Rahmawati, A., & Nugroho, R. (2022). Efektivitas Program PaDi UMKM dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Mikro. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 45–58.
7. World Bank. (2022). Indonesia Economic Prospects: Boosting the Recovery. Diakses dari https://www.worldbank.org/
8. OECD. (2021). SME and Entrepreneurship Outlook 2021. Paris: OECD Publishing.