Misteri Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun Atau Dihilangkan Pada Operasi Khusus Di Teluk Bintuni Papua Barat
Jakarta, Hukum-Pedia.com - Juru Bicara Resmi Keluarga/Kuasa Hukum menyampaikan Konferensi Pers di Kantor Sekertariat Jl. Dewi Sartika no. 292, RT. 004/ RW. 005, Kel. Cawang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur. Juru Bicara/Kuasa Hukum dari keluarga Alm. Iptu Tomi S. Marbun menyapa para Jurnalis yang hadir baik media cetak, elektronik, dan daring, Keluarga dari Iptu Tomi Samuel Marbun serta Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun Serta seluruh pihak yang hadir dalam konferensi pers ini.
Terima kasih telah hadir dan menyempatkan waktu pada siang hari ini. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kehadiran dan perhatian Bapak/Ibu sekalian dalam konferensi pers yang sangat penting ini. Pernyataan resmi dalam konferensi pers terkait berbagai kejanggalan - kejanggalan yang ditemukan dalam pencarian ketiga atas hilangnya salah satu anak bangsa terbaik IPTU Tomi Samuel Marbun, ditemukannya beberapa kejanggalan-kejanggalan sistematis dalam proses pencarian dan penyelidikan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun seorang anggota Polri perwira yang bertugas demi negara dan hilang dalam tugas operasi khusus penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus ini tidak hanya menyangkut hilangnya seorang anggota kepolisian, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, transparansi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
I. LATAR BELAKANG
IPTU Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang saat menjalankan tugas negara dalam operasi penindakan terhadap KKB. Namun, proses penanganan kasus ini, khususnya pada tahap pencarian ketiga, menyimpan berbagai kejanggalan prosedural, teknis, dan etis, yang menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas proses pencarian dan akuntabilitas institusional.
Sejak awal, keluarga dan tim pencari fakta telah menemukan berbagai ketidaksesuaian prosedur, kontradiksi informasi, serta indikasi pelanggaran protokol yang serius. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: “Apakah benar Iptu Tomi Samuel Marbun hilang karena kecelakaan operasi, atau ada faktor lain yang sengaja ditutupi ?”.
II. KRONOLOGI SINGKAT PERISTIWA
1. Dasar Perintah Tugas
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/612/XII/2024/Bagops tertanggal 2 Desember 2024, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.Ik., M.M., M.H., M.Si.
memerintahkan IPTU Tomi Marbun bersama 65 personel lainnya untuk membentuk Tim Khusus penanggulangan KKB tanpa keterlibatan personel Brimob maupun prajurit TNI.
2. Permintaan Sewaan Kendaraan Pribadi
IPTU Tomi Marbun diminta secara lisan oleh Kapolres Teluk Bintuni untuk menyewa kendaraan operasional berupa mobil Hilux, menggunakan dana pribadi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanpa diganti ataupun ditanggung oleh institusi.
3. Persiapan dan Keberangkatan Operasi
Pada tanggal 15 Desember 2024 pukul 22.00 WIT, IPTU Tomi Marbun mempersiapkan perlengkapan pribadi termasuk senjata api laras panjang dan pendek, serta rompi taktis. Keberangkatan dilakukan dari kediaman Bripka Rolando Manggapouw, Kanit Resmob Polres Bintuni.
4. Jalur Operasi dan Kronologi Hilangnya Korban
Rombongan bergerak melalui jalur hutan dan berjalan kaki selama dua hari hingga mencapai titik ambush pada 17 Desember 2024.
Pada tanggal 18 Desember 2024 pukul 08.30–10.00 WIT, dilakukan penyeberangan sungai menuju wilayah zona merah dan sekitar pukul 12.00 WIT, keluarga menerima informasi simpang siur dari berbagai pihak:
- Wakapolres menyatakan bahwa korban hilang karena longboat terbalik
- Kapolres mengatakan korban terpeleset saat duduk di perahu
- Bripka Rolando menginformasikan korban berdiri di tengah sungai setinggi lutut, lalu tiba-tiba hanyut dan sempat melambaikan tangan sebelum tenggelam.
Berbagai informasi yang saling bertentangan ini menjadi dasar dari dugaan bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam proses operasi dan pelaporan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
5. Tindakan Pencarian yang Tidak Segera Dilakukan
Pencarian terhadap IPTU Tomi Marbun baru dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024 setelah terbitnya Surat Perintah Sprin/637/XII/2024/Bagops. Tidak ada tindakan pencarian darurat pada saat kejadian tanggal 18 Desember, walaupun informasi kehilangan telah diterima.
Pencarian dilanjutkan hingga tanggal 31 Desember 2024, namun tidak membuahkan hasil. Banyak kejanggalan dan dugaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
6. Pemeriksaan Saksi dalam Operasi Senyap
Usut tuntas peran Kapolres, Kapolda, dan jajarannya dalam menghalangi pencarian di TKP.
7. Pemeriksaan Alat Komunikasi dan Senjata
- Segera periksa HP Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, dan Kapolres AKBP Dr. Choiruddin Wachid untuk mengetahui percakapan selama operasi.
- Periksa senjata dan sisa peluru yang dibawa oleh tim operasi, termasuk personel yang terlibat dalam penembakan Martin (diduga KKB).
III. DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Kami menilai bahwa proses pencarian dan pelaporan hilangnya IPTU Tomi Marbun telah mengabaikan :
1. Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin pelaksanaan operasi pencarian yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh;
2. PP Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan, yang hanya dapat dilakukan apabila korban ditemukan atau tidak ditemukan dalam waktu tujuh hari setelah upaya maksimal.
Kedua ketentuan ini tidak dijalankan secara utuh oleh aparat yang bertanggung jawab.
IV. KEJANGGALAN DALAM PENCARIAN KETIGA
1. Tidak Dilakukannya Pencarian di Lokasi Titik Merah
Lokasi hilangnya Iptu Tomi dikenal sebagai "titik merah", namun tidak pernah dijadikan fokus pencarian. Isteri Iptu Tomi Marbun menyampaikan pertanyaan terkait pencarian di titik lokasi kejadian hilangnya Iptu Tomi Marbun dan di tanggapi oleh Brigjen Gatot M bahwa titik tersebut ada, namun berbeda informasi dari pihak Basarnas bahwa tidak pernah melakukan pencarian di titik merah hanyutnya Iptu Tomi Samuel Marbun tapi hanya mencari dari di titik hijau ke titik kuning. Justru, pencarian dilakukan di lokasi lain (titik hijau dan kuning), yang tidak relevan secara geografis dengan lokasi kejadian.
2. Tidak Dilakukannya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Hingga kini belum pernah dilakukan olah TKP sestecara sah dan prosedural di lokasi tempat korban diduga hanyut. Bahkan, rekonstruksi yang dilakukan berada di sungai yang berbeda, tanpa ada parameter atau pembatas wilayah yang sah. Bahkan peran pengganti sampai saat ini tidak diketahui oleh pihak keluarga.
3. Hilang dan Kembalinya Alat Komunikasi Korban
Dua unit telepon genggam milik korban sempat hilang. Satu unit tidak dapat diakses (locked) dan opsi pembukaan melalui reset ditolak karena berisiko menghapus data penting. Hp tersebut dibawa dari TKP oleh Briptu Ilham. Sementara itu, HP anggota lain, seperti milik Roland, disebut hilang tetapi terdeteksi aktif di dalam hutan.
4. Pengumpulan dan Penahanan Alat Komunikasi Sebelum Operasi
Tidak seperti operasi pada umumnya, sebelum menyeberangi sungai barang - barang anggota seperti HP, rompi, senjata api pendek, dan helm anggota dikumpulkan di titik ambus atau titik kumpul di sungai Cempedak yang mana jarak tempuh dari titik kumpul tersebut ke titik tempat kejadian hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun memakan waktu sekitar 1 jam 30 menit. Pengumpulan dilakukan tanpa prosedur baku dan tanpa alasan operasional yang jelas.
5. Tidak Diperiksanya Saksi fakta
Dalam perkara hilang Iptu Tomi Samuel Marbun, ada beberapa saksi fakta dilokasi kejadian namun hingga saat ini saksi fakta tersebut tidak pernah diperiksa.
6. Tekanan terhadap Keluarga dan Pernyataan Sepihak
Saat berada di TKP, keluarga korban ditekan oleh Kapolda untuk menerima bahwa kasus ini bukan sabotase, konspirasi, atau pembunuhan. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengintervensi proses hukum dan investigasi.
7. Penawaran Tidak Wajar kepada adik kandung Iptu Tomi Samuel Marbun
Saat di lokasi kejadian, saudara kandung Iptu Tomi Samuel Marbun yaitu Monterry Marbun mendapatkan tawaran menjadi Polisi Paminal Mabes. Hal tersebut tidaklah etis dan wajar disaat keluarga sedang fokus mencari keberadaan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
8. Video Klaim KKB yang Disampaikan oleh Propam
Dalam pertemuan dengan pihak keluarga, ditampilkan video dari KKB yang mengaku bertanggung jawab atas hilangnya korban. Validitas video ini belum dapat diverifikasi secara forensik dan seolah diarahkan untuk mengalihkan tanggung jawab institusi.
9. Tidak Ada Sterilisasi TKP Meski Terdapat Tiga Jenderal di Lokasi
SOP pengamanan operasi di zona merah tidak dijalankan. Meski terdapat tiga perwira tinggi di lokasi, tidak dilakukan sterilisasi sungai kiri-kanan. Kontak tembak pun terjadi di sekitar lokasi tersebut.
10. Penawaran yang Tidak Wajar kepada Keluarga
Terdapat laporan bahwa Kapolres sempat menawarkan proyek senilai Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) kepada istri korban setelah kejadian, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan motif.
11. Pemeriksaan dan Pelaporan Senjata Api
Perihal senjata Iptu Tomi Samuel Marbun pihak keluarga belum mengetahui apakah telah diperiksa senjata selesai tugas da nisi pelurunya lengkap jumlahnya atau kurang serta belum adanya pelaporan terkait pertanggung jawaban senjata setelah operasi tersebut.
12. Biaya Operasional
Sangatlah tidak wajar saat seorang aparat negara kepolisian saat akan menjalankan tugasnya harus menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasional dalam operasi senyap harus di tanggung oleh Iptu Tomi Marbun sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
13. Tidak dilakukan Sterilisasi dan Pencarian
Dalam pencarian ketiga Kapolda tidak mengirimkan personil anggota brimob atau dari mabes TNI untuk melakukan pengamanan, sterilisasi ataupun pencarian di TKP.
V. KEJANGGALAN DALAM PEMERIKSAAN DI PAMINAL
1. Keterangan dari anggota Brimob Stefanus
Dari hasil pemeriksaan saat Tim ke paminal mabes yaitu awal mula kejadian ketika anggota brimob Stefanus mencari kayu untuk mengecek kedalaman sungai, saat di cek kedalam air bunyi tiba tiba bunyi byur (air) dan yang berenang adalah Iptu Tomi Marbun. Brimob Stefanus pun ikut berenang. Infonya mereka bersama hanyut dan ada suara teriak, dan Roland keluar dari hutan dan melihat Iptu Tomi Marbun ada di tandusan (BAP).
2. Pimpinan Paminal
Pimpinan pemeriksaan di paminal di daerah yang pimpin kompol, padahal yang diperiksa adalah AKBP Akpol.
3. Surat Permintaan Basarnas Diragukan Keabsahannya
Surat permintaan bantuan pencarian kepada Basarnas yang disampaikan oleh Wakapolres tidak memiliki tanda terima atau bukti pengiriman. Basarnas juga menyatakan tidak pernah menerima atau menindaklanjuti surat tersebut.
4. Tidak Diperiksanya Seluruh Personel di Mabes Polri
Seluruh personel yang berada dalam satu operasi tidak diperiksa oleh Propam Mabes Polri, melainkan hanya diperiksa di Polda. Pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh pihak Irwasum atau Divisi Pengamanan Internal Pusat (Paminal).
VI. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN
Dengan mempertimbangkan ketidaksesuaian informasi dan prosedur pencarian, kami menuntut secara tegas:
- Pemeriksaan terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan oleh Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, serta Kapolres AKBP Dr. Choiruddin Wachid, sejak tanggal 2–31 Desember 2024;
- Pemeriksaan senjata dan sisa peluru seluruh personel, termasuk yang berada dalam long boat bersama IPTU Tomi Marbun serta Audit menyeluruh terhadap alat komunikasi dan senjata api yang digunakan dalam operasi;
- Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengambilan dan pengembalian HP Iptu Tomi Samuel Marbun;
- Pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penembakan terhadap individu bernama Martin, yang disebut sebagai anggota KKB, guna menelusuri kemungkinan salah sasaran;
- Pemeriksaan terhadap personel yang menyampaikan informasi tidak akurat kepada keluarga korban;
- Pengulangan pencarian ke empat secara menyeluruh di titik lokasi hilangnya IPTU Tomi Marbun, dengan dugaan kuat bahwa beliau bukan tenggelam, melainkan mengalami tindakan kekerasan, termasuk kemungkinan penembakan dan penguburan tanpa prosedur resmi;
- Dilakukan olah TKP resmi dan terbuka di titik merah tempat korban dilaporkan hilang;
- Seluruh personel yang terlibat dalam operasi diperiksa oleh Irwasum atau Divpropam Mabes Polri, bukan oleh pemeriksa daerah;
- Penelusuran terhadap motif dan maksud penawaran proyek kepada istri korban;
- Pengawasan langsung dari Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk memastikan objektivitas penanganan kasus ini serta keterlibatan aktif Komisi Kepolisian Nasional, serta institusi pengawasan lainnya, agar pengungkapan kasus ini berjalan transparan dan objektif demi keadilan;
- Klarifikasi dan tanggung jawab terbuka dari Kapolres, Wakapolres, dan Kapolda Papua Barat atas seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini;
- Kapolri harus segera membentuk TIM PENCARI FAKTA TAHAP IV secara independen;
- Audensi resmi dengan Kepala Basarnas agar dilakukan operasi pencarian ulang;
- Komisi III DPR RI diminta kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama keluarga dan Tim Bantuan Hukum;
- Publikasi terbuka hasil investigasi dan dokumentasi dari Mabes Polri, Polda Papua Barat, dan Propam untuk kejelasan dan akuntabilitas publik.
VII. TUNTUTAN TAMBAHAN
1. Klarifikasi menyeluruh dari Wakapolres atas pernyataan bahwa telah meminta bantuan Basarnas, yang hingga kini tidak dapat dibuktikan secara administratif;
2. Penjelasan mengapa pencarian dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan titik hilangnya korban;
3. Evaluasi atas informasi kontak tembak dengan KKB yang disebut-sebut menjadi alasan terkendalanya pencarian;
4. Audit lengkap terhadap seluruh senjata, sisa peluru, dan perlengkapan personel;
5. Minta klarifikasi dari Kapolres dan Kapolda mengenai alasan pencarian tidak dilakukan di TKP;
6 . Usut kebenaran dugaan alibi penembakan Martin sebagai upaya menutupi fakta sebenarnya.
VIII. PENUTUP
Kami menegaskan bahwa hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun bukan sekadar tragedi personal, tetapi juga ujian bagi keadilan institusi negara. Kami berdiri di sini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menuntut terang atas sebuah peristiwa yang tak dapat dijelaskan oleh logika prosedural dan nurani kemanusiaan dan Kami menegaskan kembali bahwa keluarga besar IPTU Tomi Samuel Marbun hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan kebenaran atas hilangnya salah satu putra terbaik bangsa dalam tugas. Kami percaya, tidak ada satu pun prajurit negara yang boleh hilang tanpa pertanggungjawaban institusinya. Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak korban dan keluarga ditegakkan secara hukum dan moral.
Kepada semua pihak, kami mohon keterlibatan aktif dalam mengawal dan menuntaskan kasus ini. Hanya dengan kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap hukum, kita bisa menyelamatkan kehormatan Polri dan hak keluarga korban.
Demikian konferensi pers ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengundang seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, untuk mengawal kasus ini agar terang benderang di hadapan hukum dan nurani publik.
Kami berharap konferensi pers ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran sekaligus mendorong pihak berwenang khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas, profesional, dan mengutamakan prinsip keadilan. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara/Kuasa Hukum keluarga korban Alm. Tomi Samuel Marbun kepada awak media. (Red).