Kode Etik Jurnalistik
KODE ETIK JURNALISTIK HUKUMPEDIA NEWS
HukumPedia News berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan berintegritas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kode Etik Jurnalistik HukumPedia News menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, fotografer, videografer, editor, dan setiap pihak yang menjalankan aktivitas jurnalistik atas nama HukumPedia News.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap insan pers HukumPedia News wajib:
2. Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
3. Mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
5. Menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap peliputan.
6. Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
BAB II
Independensi dan Profesionalisme
Pasal 2
Setiap jurnalis HukumPedia News wajib:
1. Bersikap independen, jujur, objektif, dan berimbang.
2. Tidak menyalahgunakan profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
3. Tidak memihak kepada kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.
4. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.
5. Menjaga nama baik profesi wartawan.
BAB III
Akurasi dan Verifikasi
Pasal 3
Dalam setiap pemberitaan, jurnalis wajib:
1. Menguji setiap informasi sebelum dipublikasikan.
2. Melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
3. Memisahkan fakta dari opini.
4. Tidak membuat berita bohong (hoaks), fitnah, manipulasi data, maupun informasi yang menyesatkan.
3. Menggunakan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
Keberimbangan Pemberitaan
Pasal 4
1. Semua pihak berhak memperoleh kesempatan memberikan keterangan.
2. Jurnalis wajib menerapkan asas cover both sides.
3. Dalam keadaan tertentu apabila konfirmasi belum diperoleh, media dapat mempublikasikan berita sepanjang telah berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab setelah berita diterbitkan.
BAB V
Perlindungan Narasumber
Pasal 5
Jurnalis HukumPedia News wajib:
1. Menghormati hak privasi narasumber.
2. Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
3. Tidak membuka identitas sumber anonim kecuali diperintahkan oleh pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Tidak mengungkap identitas korban kejahatan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun identitas lain yang wajib dirahasiakan menurut peraturan perundang-undangan.
BAB VI
Gratifikasi, Hadiah, dan Konflik Kepentingan
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas jurnalistik:
1. Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
2. Wartawan dilarang meminta uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi kepada narasumber.
3. Suvenir promosi bernilai kecil yang bersifat umum dapat diterima sepanjang tidak memengaruhi independensi jurnalistik.
4. Hadiah yang bernilai ekonomis wajib ditolak atau dikembalikan kepada pemberi.
5. Apabila pengembalian tidak memungkinkan, hadiah tersebut diserahkan kepada perusahaan untuk diputuskan penggunaannya bagi kepentingan sosial atau kelembagaan.
BAB VII
Plagiarisme dan Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 7
Jurnalis HukumPedia News dilarang:
1. Melakukan plagiarisme.
2. Menyalin karya jurnalistik tanpa mencantumkan sumber.
3. Memanipulasi foto, video, audio, atau dokumen sehingga mengubah fakta.
4. Menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menghasilkan informasi palsu atau menyesatkan.
5. Setiap penggunaan materi pihak lain wajib memperhatikan ketentuan hak cipta dan mencantumkan atribusi yang sesuai.
Perlindungan Narasumber
Pasal 5
Jurnalis HukumPedia News wajib:
1. Menghormati hak privasi narasumber.
2. Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
3. Tidak membuka identitas sumber anonim kecuali diperintahkan oleh pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Tidak mengungkap identitas korban kejahatan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun identitas lain yang wajib dirahasiakan menurut peraturan perundang-undangan.
BAB VI
Gratifikasi, Hadiah, dan Konflik Kepentingan
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas jurnalistik:
1. Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
2. Wartawan dilarang meminta uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi kepada narasumber.
3. Suvenir promosi bernilai kecil yang bersifat umum dapat diterima sepanjang tidak memengaruhi independensi jurnalistik.
4. Hadiah yang bernilai ekonomis wajib ditolak atau dikembalikan kepada pemberi.
5. Apabila pengembalian tidak memungkinkan, hadiah tersebut diserahkan kepada perusahaan untuk diputuskan penggunaannya bagi kepentingan sosial atau kelembagaan.
BAB VII
Plagiarisme dan Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 7
Jurnalis HukumPedia News dilarang:
1. Melakukan plagiarisme.
2. Menyalin karya jurnalistik tanpa mencantumkan sumber.
3. Memanipulasi foto, video, audio, atau dokumen sehingga mengubah fakta.
4. Menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menghasilkan informasi palsu atau menyesatkan.
5. Setiap penggunaan materi pihak lain wajib memperhatikan ketentuan hak cipta dan mencantumkan atribusi yang sesuai.
BAB VIII
Penggunaan Foto, Video, dan Rekaman
Pasal 8
1. Foto, video, dan rekaman harus menggambarkan fakta yang sebenarnya.
2. Penyuntingan hanya diperbolehkan untuk kepentingan teknis tanpa mengubah substansi peristiwa.
3. Dilarang merekayasa dokumentasi sehingga menyesatkan publik.
BAB IX
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pasal 9
HukumPedia News menjamin hak masyarakat untuk:
1. Mengajukan Hak Jawab.
2. Mengajukan Hak Koreksi.
3. Memperoleh klarifikasi apabila terdapat kekeliruan pemberitaan.
4. Setiap kesalahan pemberitaan wajib diperbaiki sesegera mungkin secara terbuka sesuai mekanisme redaksi.
BAB X
Media Digital dan Media Sosial
Pasal 10
Dalam menggunakan media digital maupun media sosial:
- Jurnalis wajib menjaga etika profesi.
- Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
- Tidak mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, fitnah, pornografi, perjudian, atau pelanggaran hukum lainnya.
- Tidak menggunakan akun media sosial untuk memengaruhi independensi pemberitaan.
BAB XI
Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan
Pasal 11
Dalam peliputan yang melibatkan anak maupun kelompok rentan, jurnalis wajib:
- Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
- Menjaga identitas anak sesuai ketentuan hukum.
- Menghindari eksploitasi korban kejahatan, bencana, maupun kelompok rentan.
BAB XII
Sanksi Etik
Pasal 12
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik HukumPedia News dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Permintaan maaf kepada publik.
4. Penarikan atau koreksi berita.
5. Skorsing tugas jurnalistik.
6. Pemberhentian sebagai wartawan atau kontributor HukumPedia News.
7. Pemberian sanksi dilakukan melalui mekanisme internal perusahaan dengan tetap menjunjung asas keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.
BAB XIII
Ketentuan Penutup
1. Kode Etik Jurnalistik HukumPedia News berlaku bagi seluruh insan pers HukumPedia News tanpa terkecuali.
2. Kode Etik ini dapat ditinjau kembali dan disempurnakan sesuai perkembangan hukum, teknologi informasi, praktik jurnalistik, serta kebijakan Dewan Pers.
3. Setiap wartawan, editor, dan kontributor HukumPedia News wajib memahami, menaati, dan melaksanakan Kode Etik ini dalam setiap aktivitas jurnalistik.
Diperbaharui pada tanggal : 15 Januari 2026
PT. LOGIKA HUKUM INDONESIA
HUKUMPEDIA NEWS
ttd
Pemimpin Redaksi
Dasar Hukum :
Kode etik di atas selaras dengan ketentuan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai kemerdekaan pers, hak jawab, hak koreksi, dan tanggung jawab pers.
2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, yang menjadi pedoman etik nasional bagi wartawan Indonesia.
Peraturan Dewan Pers mengenai Pedoman Hak Jawab, Hak Koreksi, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
3. Ketentuan lain yang berkaitan, termasuk perlindungan anak, hak cipta, dan perlindungan data pribadi sesuai peraturan yang berlaku.