Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik HukumPedia

Setiap Organisasi Pers memiliki Kode Etik masing-masing, seperti Dewan Pers Indonesia, organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun masing-masing media. 

Meskipun berbeda versi, pada prinsipnya tiap-tiap Kode Etik memiliki maksud dan tujuan yang sama yang sesuai dengan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku umum.
Kode Etik Jurnalistik sangat penting guna menjunjung tinggi profesionalisme wartawan. Oleh karena itu, HukumPedia membuat Kode Etik bagi Jurnalisnya. 

Kode Etik Jurnalis HukumPedia ini disusun dengan tetap mempertimbangkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang telah disepakati oleh 29 organisasi Jurnalis pada 24 Maret 2006.

Tentang Pemberian dan Narasumber
1Jurnalis HukumPedia tidak dibenarkan menerima sogokan atau amplop. Sogokan atau amplop dapat berupa uang, voucher pulsa, voucher belanja, dan voucher lainnya. Jika sulit menolak di tempat, bawa ke kantor dan dikembalikan melalui Sekretariat Redaksi. Batas waktu pengembalian barang tersebut paling lambat 2 (dua) minggu. Jika narasumber masih tetap menolak, HukumPedia menyumbangkan uang tersebut atas nama si narasumber. Sumbangan dapat kami salurkan ke panti sosial, panti asuhan, rekening Departemen Sosial, dan kepentingan kemanusiaan lainnya.

2. Jurnalis HukumPedia tidak dibenarkan menerima barang-barang pemberian dari narasumber, yang dapat mempengaruhi independensinya, kecuali sebagai berikut :
- Barang tersebut adalah suvenir yang tak memiliki nilai jual. Misalnya mug, notes, kaos, tas, dan lain sebagainya, yang dilabeli institusi narasumber. Misalnya buku catatan dari KPK atau KPPU. Kalaupun terpaksa dijual, toh tidak secara umum mudah ditemui di pasar atau hanya menjadi barang loakan.
- Barang tersebut memiliki nilai nominal tak lebih dari Rp100.000. Misalnya kita menerima flashdisk berlabel sebuah bank, tetap kita kembalikan karena nilai flashdisk rata-rata lebih dari Rp100.000. Jika flashdisk tersebut mengandung data narasumber, jurnalis bisa menerimanya, mengambil data tersebut, memformat ulang, dan wajib mengembalikannya. Demikian halnya jika jurnalis menerima jaket atau jas yang bermerek mahal, meski sudah dilabeli nama organisasi.
- Barang tersebut berupa buku. Buku tersebut diserahkan kepada perpustakaan Kantor Redaksi HukumPedia.

3. Jurnalis HukumPedia diperbolehkan menghadiri acara-acara non liputan untuk kepentingan menambah jaringan sumber atau wawancara si narasumber yang sedang dalam acara tersebut.

4. Dalam menghadiri acara liputan maupun non liputan, Jurnalis HukumPedia tidak dibenarkan menerima doorprize. Jurnalis tidak dibenarkan memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.

5. Jurnalis HukumPedia dapat menerima jamuan dari narasumber. Sewaktu-waktu Jurnalis juga perlu menjamu narasumber. Semuanya demi kepentingan peliputan dan perolehan informasi dari narasumber.

6. Jurnalis HukumPedia dapat menerima tumpangan dalam kota narasumber.

Tentang Hadiah
1. Jurnalis HukumPedia dapat memperoleh penghasilan lain dari hadiah lomba karya tulis atau lomba yang sesuai dengan kompetensi Jurnalis.

2. Sepanjang kapasitasnya sebagai Jurnalis, jika mengikuti lomba selain karya tulis atau selain kompetensi Jurnalis, maka Jurnalis LogikaHukum sebaiknya menolak hadiah tersebut. Misalnya, hadiah dari game competition yang diselenggarakan oleh organisasi hubungan masyarakat atau narasumber.

3. Diperbolehkan menerima hadiah dari perlombaan apabila kapasitasnya di luar Jurnalis, misalnya hadiah undian produk atau kuis yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Tentang Plagiat
1. Jurnalis HukumPedia tidak dibenarkan menjiplak hasil karya jurnalis lain serta mengakuinya sebagai karya sendiri.

2. Jurnalis HukumPedia tidak dibenarkan merekam ulang rekaman Jurnalis lainnya (kloning). Apabila mendengarkan rekaman Jurnalis lain, rekaman tersebut hanya sebatas informasi latar belakang dan harus dikonfirmasi ulang kepada narasumber yang bersangkutan.

3. Jurnalis HukumPedia wajib menerangkan sumber kutipan dengan jelas. Misalnya mengutip informasi dari media lain. Sepanjang, kutipan tersebut dari berita yang sudah dipublikasikan.

Tentang Sumber Anonim
1. Jurnalis HukumPedia wajib melindungi identitas sumber anonim.

2. Pada dasarnya, setiap sumber anonim dilaporkan kepada Pimpinan Redaksi.

3. Sumber anonim diperbolehkan hanya jika si sumber berada di lingkaran pertama peristiwa.

4. Jurnalis HukumPedia mengusahakan perjanjian dengan sumber anonim, jika informasi yang diberikan sesat dan bohong, Jurnalis berhak membuka identitas si narasumber demi kepentingan hukum.

Tentang Karya Jurnalistik
1. Jurnalis HukumPedia tidak dibenarkan mengirimkan berita prapublikasi kepada narasumber.

2. Keberatan narasumber atas berita yang dipublikasi wajib dilayani melalui hak jawab yang proporsional.

3. Jurnalis HukumPedia segera meralat informasi yang diketahuinya salah dan tidak akurat yang terlanjur dipublikasi.

Kode Etik ini, dalam perkembangannya, dapat dilengkapi untuk penyempurnaan selanjutnya.
Jakarta, 02 Desember 2023
 

Pemimpin Redaksi 
HukumPedia

 

No Comment
Add Comment
comment url