Amnesti, Abolisi dan Parameter Berkontribusi Bagi Negara
Hukum-Pedia.com - Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada 1.116 terpidana termasuk Hasto Kristianto menjadi perhatian publik. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Hal ini merupakan hak prerogratif Presiden sebagaimana diatur di dalam Konstitusi Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Apa itu amnesti dan abolisi jika merujuk pada Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi khususnya di Pasal 4 UU a quo menegaskan dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.
Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 menegaskan Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Atas kepentingan negara ini menjadi penting sebagai paramameter diberikannya amnesti dan abolisi kepada terpidana oleh presiden.
Jika merujuk pada alasan Presiden memberikan amnesti dan abolisi termasuk kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto yakni alasan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, membangun bangsa secara bersama-sama, serta Tom Lembong dan Hasto Kristianto telah berkontribusi bagi Negara. Ukuran telah berkontribusi bagi negara ini juga sangat subjektif karena tentunya dari sudut pandang Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sehingga tidak dapat dihindari bahwa adanya kompromi politik, juga menjadi elemen penting sebagai parameter terpidana diberikan amnesti dan abolisi. Namun sekali lagi, ini semua adalah hak istimewa Presiden yang diberikan oleh Konstitusi.
Jika melihat perjalanan kasus Tom Lembong dalam putusannya Nomor. 34/Pid.Sus-TPK/ 2025/PN Jkt.Pst, (hlman 1424-1425) menarik dicermati pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa cenderung mengedepankan sistem ekonomi Kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi Pancasila. Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Pertimbangan ini juga menjadi pertanyaan penting dan menandakan bahwa putusan hakim menyisakan banyak pertanyaan.
Jika melihat perjalanan kasus Hasto Kristianto maka putusan majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap menyuap dalam perkara Harun Masiku.
Namun demikian dengan alasan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, membangun bangsa secara bersama-sama, serta Tom Lembong dan Hasto Kristianto telah berkontribusi bagi Negara, maka Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi.
Penulis : Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta)