MA & PARTNERS LAW FIRM


Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Mata Uang Kripto Sebagai Sarana Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial di Indonesia

Penulis : Daffa Islamey Subagja, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

Hukum-Pedia.com, Tangerang SelatanCryptopcurrency adalah salah satu komoditi investasi yang dapat menghasilkan return dan sudah memiliki izin untuk diperjual-belikan dalam exchange trading melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia. 

Investasi pada mata uang digital atau cryptocurrency semakin marak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia di dukung oleh kenaikan harga yang terjadi secara signifikan. Cryptocurrency dalam hukum Indonesia di istilahkan dengan nama “Aset Kripto” pada Pasal 1 angka (7) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang merupakan Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. 

Istilah cryptocurrency pada penjelasan Pasal 34 huruf (a) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran disebut “virtual currency” yang merupakan uang yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, DashCoin, DogeCoin, dan  lain-lain.

Dengan adanya perkembangan teknologi yang selalu berinovasi secara tidak langsung sudah mengalami pergeseran dari konvensional menjadi lebih terbaru dalam sendi-sendi kehidupan. Salah satunya yaitu bidang perekonomian seperti halnya proses jual-beli yang dulu hanya terbatas pada transaksi yang dilakukan secara langsung dengan menggunakan uang tunai. 

Namun, adanya kemajuan teknologi/informasi transaksi jual-beli dapat dilakukan secara tidak bertemu langsung (para pihak hanya menggunakan teknologi untuk melakukan transaksi tersebut secara tidak langsung, meskipun jarak mereka berbeda pulau atau negara) dengan menggunakan uang virtual (cryptocurrency). Pemanfaatan kemajuan teknologi, salah satunya cryptocurrency dapat memberikan efisiensi waktu cepat, namun di sisi lain dapat menyebabkan kekhawatiran dengan adanya penyalahgunaan yang dapat menyebabkan sesuatu yang tidak diinginkan.

Cyptocurrency sulit digolongkan menjadi mata uang nasional yang resmi, terutama di Indonesia, karena naik turunnya harga mata uang digital tidak dipengaruhi oleh kebijakan nasional dan ekonomi. Nilai harga setiap mata uang digital setara menggunakan harga produk biasa, tergantung pesanan dan kuotasi pengguna, sehingga nilainya tidak mudah dipertahankan. 

Misalnya apabila banyak pesanan terhadap suatu mata uang tertentu sedangkan tawarannya sedikit, maka nilainya akan  melonjak tinggi. Cryptocurrency bisa dipergunakan sebagai alat tukar hanya saja manfaatnya tidak diterima secara luas sebagai akibatnya terbatas sebagai alat tukar. Cryptocurrency berbanding terbalik dengan flat money yang mana telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan dapat digunakan oleh siapapun, sedangkan cryptocurrency hanya eksis di dunia maya dan yang dapat menggunakannya hanya pengguna saja.

Adapun 3 (tiga) unsur yang mempengaruhi tren nilai tukar mata uang, yaitu: Pertama, mempengaruhi pada unsur fundamentalnya, seperti suku bunga, ekspetasi pasar, inflasi, dan intervensi bank sentral; Kedua, mempengaruhi pada teknisnya, seperti pesanan dan penawaran devisa pada waktu tertentu; Ketiga, mempengaruhi unsur pada pasar, seperti terdapat isu berita politik yang muncul pada sewaktu-waktu, yang dapat sangat mendorong harga mata uang untuk naik atau turun dalam jangka pendek. Ketika isu berita berakhir, nilai tukar kembali normal. Unsur teknis berarti bahwa jika pesanan umumnya terlampaui dan kuotasi tetap, harga pertukaran akan tetap tidak berubah. Sebaliknya, jika pesanan sementara berkurang tetapi persediaan masih ada, maka nilai tukar akan naik (apresiasi). Apresiasi merupakan penilaian nilai tukar mata uang suatu negara terhadap negara lain, sedangkan kebalikan dari apresiasi yaitu depresiasi merupakan nilai mata uang negara lain yang merosot. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, menyebutkan 5 (lima) risiko cryptocurrency di Indonesia, apabila cryptocurrency atau aset kripto digunakan untuk transaksi pembayaran, maka akan mengganggu sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah; meningkatnya transaksi cryptocurrency akan dapat mengganggu jalannya capital outflow dan mempengaruhi kebijakan moneter Bank Indonesia; transaksi aset kripto yang kian meningkat dan rumit serta melibatkan perbankan akibat banyak yang tertarik dengan cryptocurrency, sehingga mendorong risiko stabilitas sistem keuangan Indonesia; pertumbuhan yang pesat dari transaksi mata uang kripto di Indonesia, pertukaran peraturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris (APU-PT) berisiko; dan Bank Indonesia juga melihat bahwa akan terjadi pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi yang besar.

Apabila sistem keuangan tidak stabil, seperti terjadi bubble burst yang disebabkan oleh interaksi antara cryptocurrency dan ekonomi riil. Maka menyebabkan pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan lancar sehingga akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan dalam usaha penyelamatannya membutuhkan biaya yang sangat besar. Secara umum, ketidakstabilan sistem keuangan dapat menimbulkan banyak kerugian, antara lain: Kebijakan moneter menjadi tidak normal, sehingga mengakibatkan transmisi kebijakan moneter tidak berjalan dengan baik. 

Dampak alokasi dana yang tidak tepat sehingga mengganggu pertumbuhan ekonomi, disebabkan funsi intermediasi yang tidak dapat berjalan dengan baik. Publik menjadi tidak pecaya terhadap sistem keuangan, kemudian para investor dengan panik melakukan penarikan dana sehingga menimbulkan terjadinya kesulitan likuiditas. Apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik, biaya penyelamatan terhadap sistem keuangan akan tinggi.

Oleh karena itu, apabila para investor masih memaksa menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan juga semua risiko ditanggung oleh pemilik, karena belum adanya perlindungan bagi konsumen yang disebabkan belum adanya peraturan yang mengatur secara eksplisit untuk pengguna cryptocurrency serta tidak menutup kemungkinan akan merugikan perekonomian negara, karena terjadi ketidakstabilan sistem keuangan.

Penegakan hukum atas penyalahgunaan mata uang virtual (cryptocurrency) sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah Indonesia, apabila dilihat dari kewenangannya merupakan otoritas dari Bank Indonesia dengan begitu pelaku telah melanggar UU No. 7 Tahun 2011, dan tidak menutup kemungkinan akan ada kerjasama antar regulator di sektor jasa keuangan dalam penegakan hukum lainnya. 

Jika cryptocurrency digunakan untuk pencucian uang ataupun kejahatan lainnya, otoritas yang berwenang untuk penyelidikan adalah PPATK bersama dengan kepolisian negara dan pelaku akan dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010. Cryptocurrency atau mata uang kripto dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset crypto melalui Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Pialang Aset Kripto Fisik (Broker Aset Kripto) dan bisa didapat karena para penggunanya adalah orang-orang yang dapat menukar koin dengan dompet berukuran khusus.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merumuskan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka (PerBappebti No. 5/2019). Namun, peraturan tersebut melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dan hanya dapat digunakan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi. 

Cryptocurrency tidak sama dengan komoditi pada umumnya, misalnya minyak bumi,  mineral, emas, kopi, perak dan semacamnya karena nilai cryptocurrency sangat fluktuatif sehingga memiliki persediaan yang sangat terbatas. Dengan persediaan dan permintaan cryptocurrency pada masa yang akan datang tidak lebih jelas daripada menggunakan komoditas umum, yang lebih terukur dan terstruktur. Namun, karakteristik mata uang kripto yang relatif mirip dengan emas, sehingga persediaan yang jumlahnya terbatas dapat menentukan sikat pemiliknya untuk menyimpannya ketimbang mejualnya di pasar. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PerBappebti No. 5/2019 menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi supaya aset kripto dapat dijual-belikan. Pada saat pendaftaran ada pembatasan ruang lingkup dalam perdaganan aset kripto dapat dilihat dari jenis pengguna yang berwenang untuk beli atau jual aset fisik kripto yang harus dilakukan perorangan, bukan berkelompok. Tujuan pembatasan jenis pengguna adalah memfasilitasi pengawasan dan memitigasi moral hazard, contoh nyata moral hazard adalah kasus pembobolan dana nasabah Citibank yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab baik atas nama pribadi atau persekongkolan tertentu.

Oleh karena itu, tujuan dari PerBappebti No. 5 Tahun 2019 adalah untuk melindungi pengguna dan pedagang dari keadaan yang tidak terduga untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kerugian sehingga marketplace yang akan melakukan perdagangan, transaksi, atau perdagangan cryptocurrency dananya dijaminkan terlebih dahulu, sehingga nantinya akan mengurangi atau meminimalisir adanya tidak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 

Adanya perselisihan sengketa yang terjadi antara investor cryptocurrency dengan marketplace cryptocurrency dapat diselesaikan dengan jalan non-litigasi dan arbitrase melalui BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi). Selain itu, penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan oleh para pelaku transaksi cryptocurrency melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

Berdasarkan pengamatan penulis, dapat ditarik identifikasi masalah yaitu perlindungan hukum bagi pengguna mata uang cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial di Indonesia. Cryptocurrency (mata uang kripto) terbagi dalam 2 (dua) macam yaitu sebagai alat pembayaran dan sebagai barang dagangan (komoditas). 

Di Indonesia, cryptocurrency mulai menjadi alat investasi yang sangat diminati oleh para investor, terlihat dari jumlah investor saham lebih rendah daripada jumlah investor aset kripto yang tinggi. Nilai aset kripto melejit sangat tinggi karena para investor aset kripto melihat peluang uang digital bisa digunakan untuk alat pembayaran. Akan tetapi, Indonesia masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun beberapa perusahaan global besar telah menyediakan layanan penggunaan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran. 

Jika dilihat legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang dapat digunakan karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.  Berdasarkan pada pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI) jo. Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU No. 7/2011), bahwa uang sah yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di negara Indonesia adalah rupiah yang mana telah dikeluarkan secara sah dan benar oleh Bank Indonesia.

Pada bulan Juni 2021, di negara-negara berkembang status hukum Bitcoin di masing-masing negara bervariasi, misalnya di China sangat membatasi penggunaan Bitcoin tanpa benar-benar mengkriminalisasi. India melarang bank menggunakan Bitcoin dan membuat secara keseluruhan menjadikan status mata uang karena nilai kripto tidak jelas. 

Amerika Serikat menolak untuk mengakuinya sebagai alat pembayaran yang sah. Sebaliknya, Negara El Savador menjadi negara pertama yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada bulan Juni 2021. Bank Indonesia melarang keras masyarakat memakai mata uang virtual atau cryptocurrency menjadi alat pembayaran karena tidak adanya aspek proteksi konsumen, mitigasi risiko dan memerhatikan stabilitas makro-ekonomi secara keseluruhan, serta menggunakan karakteristik sistem crypto yang praktis sehingga disalahgunakan untuk melakukan suatu tidak pidana, seperti terorisme, jual-beli senjata api, jual-beli narkoba dan pencucian uang. 

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Perbankan Indonesia (PBI), yang mengungkapkan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) atau financial technology melarang penggunaan virtual currency untuk transaksi pembayaran. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah (PBI No. 7/3/PBI/2015), Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI No. 18/40/PBI/2016). serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI No. 19/12/PBI/2017). 

Larangan penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran terbatas pada Bank Indonesia sebagai otoritas dalam sistem pembayaran di Indonesia. Dalam PBI No. 18/40/PBI/2016 menjelaskan yang dimaksud dengan virtual currency adalah mata uang digital yang diperoleh oleh pihak selain bank atau otoritas moneter Indonesia melalui penarikan, pembelian, atau  pemindahan hadiah.

Menurut pendapat penulis, Cryptocurrency saat ini marak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia. Cryptocurrency, terutama Bitcoin, telah menjadi pedang bermata dua yang di mana memudahkan untuk melakukan transaksi dengan aman melalui internet dan di sisi lain dapat digunakan untuk mendorong cybercrime dan memungkinkan penjahat untuk mencuci uang mereka dengan lebih aman. 

Cryptocurrency adalah alat investasi, dan putarannya hanya jual-beli, masih sulit jika cryptocurrency langsung disandingkan dengan mata uang untuk alat pembayaran harian. Sehingga diperlukan membuat peraturan tentang mata uang virtual dan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah terhadap penggunaan mata uang virtual agar tercapainya kepastian hukum. Akibat tidak ada aturan yang jelas dalam mengatur penggunaan cryptocurrency sehingga belum memiliki otoritas yang kompeten untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan cryptocurrency, dan hingga kini penanggungjawab penggunaan ditanggung oleh pengguna sendiri.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url