MA & PARTNERS LAW FIRM


Staf Khusus Jokowi : Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses

 

Hukum-Pedia.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ari mengatakan surat yang dikirim Firli tak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli tidak menyatakan pengunduran diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari melalui pesan singkat, Jumat (22/12).

Syarat pemberhentian ketua KPK diatur dalam pasal 32 UU KPK. Syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Ari menyebut surat yang disampaikan Firli tak memenuhi unsur mana pun yang diatur dalam UU KPK. Dengan demikian, Istana belum bisa memprosesnya.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU KPK," ujar Ari.

Sebelumnya, Firli menyatakan pengunduran diri dari KPK setelah menjadi tersangka kasus pemerasan. Dia menyurati Jokowi sejak Senin (18/12). Jokowi baru membaca dan memproses surat itu hari ini.

Firli menghadapi proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia juga menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik berat di Dewan Pengawas KPK.

"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Sudah kami putus. Kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya dibacakan tanggal 27," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (22/12).

Redaksi HukumPedia News


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url