Tangerang, HukumPedia News – Seorang pria berinisial PG alias Gulo hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Balaraja setelah diduga menjadi korban tindak penganiayaan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polresta Tangerang.
Di balik proses hukum yang sedang berjalan, keluarga korban menghadapi cobaan yang tidak ringan. Korban diketahui merupakan tulang punggung keluarga dan menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi istri serta dua anaknya yang masih balita. Sejak korban dirawat di rumah sakit, keluarga mengaku kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan dan susu bagi kedua anak mereka.
Selain harus menghadapi tekanan psikologis, keluarga juga dibebani biaya pengobatan yang terus meningkat selama korban menjalani perawatan intensif.
Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan oleh tim dari RHA Law Office Risman Harefa, S.H. & Associate, yang terdiri atas Risman Harefa, S.H., CPT., CPLA.; Wiradarma Harefa, S.H., M.H.; Wahyudi Sanjaya, S.H.; Rejeki Gea, S.H.; Tumin, S.H., M.H., C.Med.; Nimerodi Gulo, S.H.; Sarudi Gulo, S.H.; serta Three Setia Adil Telaumbanua, S.H., sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh korban.
Salah seorang kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat langsung kondisi keluarga korban yang saat ini membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, Senin, 03 Agustus 2026.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami telah melihat langsung kondisi keluarga korban. Saat ini mereka menghadapi situasi yang sangat memprihatinkan. Selain berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan doa serta bantuan kemanusiaan bagi keluarga korban sesuai kemampuan masing-masing," ujar Risman kepada awak media.
Sementara itu, istri korban mengaku sempat menerima pesan dari suaminya sebelum peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, isi pesan tersebut membuat dirinya khawatir terhadap keselamatan suaminya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada tim penasihat hukum, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik serta tindakan lain yang diduga merendahkan martabat korban. Seluruh dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan mengikuti perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim penasihat hukum berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, keluarga korban membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan kemanusiaan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari istri dan kedua anak korban, sekaligus meringankan beban biaya pengobatan selama korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja. (Red/YH)
Sementara itu, istri korban mengaku sempat menerima pesan dari suaminya sebelum peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, isi pesan tersebut membuat dirinya khawatir terhadap keselamatan suaminya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada tim penasihat hukum, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik serta tindakan lain yang diduga merendahkan martabat korban. Seluruh dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan mengikuti perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim penasihat hukum berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, keluarga korban membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan kemanusiaan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari istri dan kedua anak korban, sekaligus meringankan beban biaya pengobatan selama korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja. (Red/YH)