Firman Harefa, S.H. : Bolehkah Ijazah Mahasiswa Ditahan Rektor atau Perguruan Tinggi?
Hukum-Pedia.com - Belakangan ini viral di media sosial, seorang mahasiswa mengeluhkan perlakuan Rektornya yang menahan Ijazah kelulusannya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu Ijazah ?. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (Pasal 1 Permendikbudriset No. 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain).
Untuk mendapatkan Ijazah akademik, sorang mahasiswa harus dinyatakan lulus pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Selain mendapatkan Ijazah, juga mahasiswa yang dinyatakan lulus akademik harus mendapatkan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Seseorang mahasiswa dikatakan telah lulus akademik, apabila mahasiswa tersebut telah menyelesaikan tugas akhir yaitu ujian skripsi dan sidang yudisium, apabila telah menyelesaikan ujian skripsi dan sidang yudisium, kemudian dinyatakan lulus, maka mahasiswa tersebut dapat menyandang gelar sarjana.
Skripsi adalah tugas akhir yang dibuat untuk meraih gelar sarjana, dan pembuatan skripsi berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, tidak menjadi syarat mutlak untuk dinyatakan lulus akademik, karena pemberian tugas akhir bagi mahasiswa dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok atau penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Setelah dinyatakan lulus ujian skripsi, kemudian mahasiswa harus mengikuti sidang yudisium. Sidang yudisium adalah rangkaian proses perbaikan ujian skripsi yang dilakukan setelah dilaksanakannya ujian skripsi, dimana pada saat mahasiswa menghadapi ujian skripsi oleh dosen penguji memberikan beberapa catatan dan/atau beberapa revisi yang disarankan untuk diperbaiki oleh mahasiswa yang bersangkutan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Jadi mahasiswa yang telah mengikuti ujian skripsi dan mendapatkan nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas.
Secara umum, persyaratan yudisium adalah sebagai berikut :
1. Sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akademik sesuai ketentuan, meliputi ketentuan jumlah SKS yang harus diselesaikan minimal 144 SKS, serta IPK minimal 2,00.
2. Telah melunasi semua biaya administrasi akademik.
3. Kartu Mahasiswa Aktif untuk mengambil blanko permohonan pengajuan yudisium.
4. Seluruh biaya pendidikan yang telah dilunasi.
5. Surat bebas pinjam alat laboratorium.
6. Surat bebas pinjam buku.
7. Bukti penyerahan buku, Skripsi, CD referensi.
8. Fotokopi sertifikat TOEFL.
9. Mensubmit atau Mengupload atau mengunggah jurnal skripsi di link jurnal yang ditentukan oleh perguruan tinggi;
Setelah menyelesaikan tugas akhir skripsi dan yudisium, mahasiswa yang bersangkutan sudah dapat menyandang gelar sarjana, dan berhak mendapatkan Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), selanjutkan mahasiswa tersebut dapat di wisuda sebagai upacara atau bentuk pengukuhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah selesai menempuh pendidikan.
Bedasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa : Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester (SKS) yang dirancang dengan masa tempuh kurikulum 8 (delapan) semester. Secara umum syarat mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya sejumlah 144-148 sks yang diwajibkan.
2. IPK minimal 2,00.
3. Nilai mata kuliah wajib minimal C.
4. Jumlah SKS dengan nilai D tidak lebih dari 10% jumlah SKS total.
5. Tidak ada nilai E.
6. Lulus ujian skripsi.
7. Kriteria Kelulusan Program Pendidikan Sarjana.
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian Pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol). Dan kelulusan mahasiswa dari program diploma dan program sarjana dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
1. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau
3. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
Jadi, predikat kelulusan mahasiswa diberikan dalam tiga jenjang, yaitu jenjang tertinggi dengan predikat cum laude, jenjang menengah dengan predikat sangat memuaskan dan jenjang dibawahnya dengan predikat memuaskan.
Dari ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa seorang mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan beban studi pada program yang diikutinya, dan mahasiswa tersebut telah dapat dinyatakan lulus, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak memperoleh Ijazah Sarjana;
Dengan dinyatakan seorang mahasiswa lulus akademik, maka tidak ada alasan bagi Rektor atau perguruan tinggi untuk menahan Ijazah Sarjana Mahasiswanya. (Red/YH)