MA & PARTNERS LAW FIRM


DPP KAI Resmi Pecat M. Firdaus Oiwobo sebagai Advokat Akibat Naik Meja Sidang di Pengadilan Jakarta Utara

Koferensi Pers DPP KAI

Jakarta, Hukum-Pedia.com - Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memecat Firdaus Oiwobo sebagai pengacara, setelah aksinya naik ke meja saat persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada Sabtu (8/2/2025). "Semalam kita sudah ambil keputusan berdasarkan usulan seluruh DPD se-Indonesia kepada DPP bahwa apa yang dilakukan Firdaus bersifat melawan hukum dan etika profesi," ujar Pengurus DPP KAI, John Richard, di sela Musyawarah Nasional KAI di Kota Bandung, Senin (10/2/2025).

KAI Ajukan Pemecatan Resmi ke Mahkamah Agung

DPP KAI juga langsung mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut sumpah advokat Oiwobo, sehingga ia tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. "Kami sudah mengirimkan surat ke MA untuk melakukan pemecatan resmi. Sumpahnya harus dicabut dan dia tidak boleh lagi berprofesi sebagai pengacara," tegas John Richard. Lebih lanjut, KAI meminta MA tidak mengabulkan permohonan Firdaus jika di kemudian hari ia ingin kembali menjadi advokat melalui organisasi lain. "Kalau dia pindah ke organisasi lain, itu haknya. Tapi kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan pelanggaran yang telah ia lakukan," tambahnya.

Adapun keputusan pemecatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan: 

1. Memberhentikan Firdaus Oiwobo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut Surat Keputusan pengangkatan advokat Firdaus Oiwobo. 

3. Melarang Firdaus menggunakan atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi. 

Dengan keputusan ini, Firdaus Oiwobo resmi kehilangan statusnya sebagai advokat, sekaligus tertutup peluangnya untuk kembali menggunakan nama organisasi tersebut dalam aktivitas hukum di masa depan. (Red/YH).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url