Nepotisme dan Demokrasi Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Penulis : Mujiburrahman, S.I.P. (Mahasiswa : Magister Hukum Universitas Pamulang)
Hukum-Pedia.com, Tangerang Selatan - Persoalan isu Korupsi, Korupsi, Nepotisme di Indonesia kerap terdengar dalam perbincangan hangat dalam proses pesta Demokrasi di Indonesia. Unsur Nepotisme memutuskan hubungan antara lapangan kerja dan dapat menicptakan pesta demokrasi di negara ini semakin memburuk. Dengan kata lain nepotisme menimbulkan keresahan di dalam lingkungan masyarakat, mulai dari persaingan tidak sehat untuk mendapatkan kekuasaan yang dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang akan haus kekuasaan dan juga sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Setelah runtuhnya rezim pada masa Orde baru yang sangat otoriter dalam menjalankan kekuasaan, keseringan Praktik KKN di Lingkungan Masyarakat Sudah Menjadi Budaya dan Tradisi yang sudah mengakar dan tidak bisa lagi dibendungkan di dalam struktur masyarakat.
Menurut Heru Susetyo sebagai ahli Hukum masayarakat dan pembangunan dari fakultas hukum Universitas Indonesia, Nepotisme merupakan memliki dampak besar terhadap dalam pemilihan langsung yang sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 yang bebas, aktif, dan rahasia.dikarenakan di negara kita tercinta ini sudah ditanamkan sistem Demokrasi yang mutlak dan disahkan secara hukum.
Praktik nepotisme juga dapat merusak peran penting demokrasi di Indonesia sehingga juga berdampak bagi mentalitas calon pengunsung untuk mendapatkan kekuasaan dikarenakan sudah dipankaskan oleh rasa haus akan kekuasaan tidak ada lagi ada rasa mental bersaing terhadap calon lainnuya. Pihak yang sangat besar memiliki adanya tindakkan nepotisme yaitu partai potik yang mencalonkan keluarganya walaupun si calon tidak memiliki rekam jejak digital ataupun potensi dalam menaungin kekuasaan.
Nepotisme
Semua kita menanyakan apa itu Nepotisme maka muncul tindakan dari mashasiswa untuk menurunkan seorang presiden. Nepotisme merupakan prilaku yang menampilkan kepentingan pada kerabat terdekat baik itu keluarga atau mengutamakan sanak saudara sendiri terutama dalam hal kekuasaan dan pangkat jabatan pada lingkungan pemerintahan.
Nepotisme sudah dipertegaskan pada pasal 1 anka 5 Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menegaskan untuk tindakan Nepotisme secara Undang-Undang tersebut sudah melanggar Hukum yang mementingkan keluarganya sendiri dibadingkan mementingkan kepetingan bangsa dan negara. Sehingga negara dapat mengambil tindakan tegas bagi oknum-oknum yang melakukan Nepotisme.
Demokrasi
Menuai dari sejarah terbentuknya demokrasi di Indonesia lahir secara spontan di dalam diri masyarakat muncul ketika ribuan mahasiswa dapat menggulingkan orde baru pada tahun 1998 di gendung DPR/MPR. Maka dari tu banyak warga sipil banyak meyakini bahwa sistem demokrasi lahir di Indonesia berkat masyarakat sipil memperjuangkan hak aspirasi politikmya. Tidak ada keraguan ketika ilmuan poltik yaitu Dan Slater menulis dalam penulisannya yaitu “what Indonesian Democracy Can Teach the World”(2023), yang dapat kita artikan bahwasanya masyarakat secara umum lah merupakan ibu dari demokrasi Indonesia
Apabila kita menelaah kembali pada undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum pada pasal 2 menegaskan bahwasanya pemilihan umum harus dilaksanakan dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia dan juga jujur serta adil. Dengan ini bahwasanya prinsip dari demokrasi di Indonesia ini harus di jalankan oleh para calon baik dari Eksekuti Maupun Legilastif tidak ada unsur Nepotisme, money politik, ataupun ada tindakan serangan fajar ataupun sebagainya.
Kesimpulan
Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan kekuasaan pemerintah harus bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dikeranakan Tindakan salah satu tindakan larangan dari undang-undang tersebut yaitu nepotisme akan berdampak berat bagi negara dan masyarakat
Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017
Pemilihan Umum (PEMILU) mempertegaskan menegaskan bahwasanya pemilihan umum
harus dilaksanakan dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia dan juga jujur
serta adil. Dengan ini bahwasanya prinsip dari demokrasi di Indonesia ini harus
di jalankan oleh para calon baik dari Eksekuti Maupun Legilastif tidak ada
unsur Nepotisme, money politik, ataupun ada tindakan serangan fajar ataupun
sebagainya.dan menciptakan Negara yang bersistem demokrasi yaang baik.