MA & PARTNERS LAW FIRM


Advokat Sukadamai Nduru, S.H., M.H. Angkat Bicara Terhadap Kasus Pembunuhan Casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan

 

Hukum-Pedia.com, Jakarta - Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., (Pengacara) mengungkapkan keprihatinnya dan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban Pembunuhan atas nama Iwan Sutrisman Telaumbanua Calon Siswa Bintara TNI AL tahun 2022, yang diduga di bunuh oleh oknum TNI AL yang bertugas di Danlanal Nias beserta rekannya.

Sebagai Putra Nias Selatan, saya mengutuk keras tindakan oknum TNI AL beserta rekanya yang telah menghilangkan nyawa saudara Iwan Telaumbanua dengan cara yang sangat keji dan mayatnya dibuang dan hingga saat ini belum ditemukan oleh keluarga yang diduga kuat mayat korban di buang didaerah Kecamatan Talawi, Kota Padang, Sumatra Barat.

Tindakan oknum TNI AL yang telah menghilangkan nyawa IST calon Siswa  Bintara TNI AL tahun 2022 patut diduga bahwa telah terlebih dahulu direncanakan oleh si Pelaku dan perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleril.

Oleh karena itu, saya meminta kepada pihak Penyidik Militer untuk dapat menjerat Para Pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan acaman hukuman terberat adalah hukuman mati, pasal 55/56 KUHP tentang penyertaan dan/atau pembantu tindak pidana kejahatan karena diduga ada keterlibatan sipil dan pasal 368 KHUP tentang pemerasan, tegas Sukadamai Nduru.

Saya berharap kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sebagai pimpinan tertinggi Polri karena diduga ada keterlibatan warga sipil dalam kasus ini dan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai pimpinan tertinggi TNI, untuk segera mengungkap kasus pembunuhan Calon Siswa Bintara TNI AL yang diduga dibunuh oleh Oknum TNI AL yang bertugas di Danlanal Nias dan juga menjadi atensi agar mayat korban segera ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga, ujar Sukadamai.

Saya juga berharap kepada Media Cetak, Online dan TV Nasional untuk membantu mengawal kasus ini hingga tuntas agar keluarga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan kepastian hukum atas meninggalnya Korban IST calon siswa  Bintara TNI AL dilanal Nias tahun 2022.

Redaksi HukumPedia News

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url