Sosialisasi Hukum Dalam Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah
Depok, Hukum-Pedia.com - Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, di Kelurahan Pancoranmas, Depok, menghadirkan sosialisasi bertema “Sosialisasi Hukum dalam Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang bersama dosen Universitas Pamulang sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap masyarakat.
Tim dosen yang hadir meliputi Dr. Susanto, S.H., S.M., S.Ak., M.M., M.H., M.A.P., Turnya, S.H., M.H., serta Ema Farida, S.H., M.H. Mereka didampingi mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNPAM: Ahmad Sopian, Belly Hatorangan, Cici Priyantoro, Cicih Kurniasih, dan Endang Sanjaya. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para Ketua RT, RW, Karang Taruna, Ibu PKK, serta tokoh masyarakat setempat.
Sambutan Lurah Pancoranmas
Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh, S.Sos., membuka kegiatan dengan memberikan apresiasi kepada Universitas Pamulang atas kontribusinya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai hak atas tanah menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah konflik dan sengketa.
“Permasalahan tanah kerap menjadi isu sensitif di masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap warga memiliki kesadaran yang lebih baik mengenai pentingnya dokumen kepemilikan, proses pendaftaran tanah, serta perlindungan hukum terhadap aset mereka,” ujarnya dalam sambutan. Ia juga menyatakan bahwa pihak kelurahan siap mendukung program-program edukatif seperti ini untuk meningkatkan literasi hukum warga.
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Pada sesi materi, Dr. Susanto menjelaskan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Menurutnya, sertifikasi tanah merupakan langkah kunci dalam mendapatkan perlindungan hukum yang diakui negara. “Tanah yang tidak memiliki kejelasan status rawan memicu konflik yang dapat merugikan pemiliknya, baik secara sosial maupun ekonomi,” terangnya.
Kemudian Turnya, S.H., M.H., memaparkan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tata cara pengurusan sertifikat, dan bentuk-bentuk sengketa tanah yang umum terjadi. Ia mengajak warga untuk lebih proaktif memeriksa legalitas tanah mereka dan memahami jalur administrasi yang benar.
Sementara itu, Ema Farida, S.H., M.H., membahas aspek perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, termasuk langkah yang bisa diambil ketika warga menghadapi indikasi pelanggaran atau sengketa. Ia menegaskan bahwa edukasi hukum seharusnya menjadi prioritas agar masyarakat mampu melakukan langkah preventif.
Antusiasme Masyarakat
Kegiatan PKM ini berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari warga mengenai mekanisme balik nama sertifikat, sengketa batas tanah, hingga proses pembuatan akta jual beli yang sah. Penjelasan para narasumber yang komunikatif membuat peserta merasa terbantu dalam memahami persoalan legalitas tanah.
Melalui kegiatan ini, Universitas Pamulang menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum terkait kepastian dan perlindungan hak atas tanah. Harapannya, sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat Pancoranmas untuk lebih tertib administrasi dan mampu menjaga hak atas tanah mereka secara legal dan aman.
Sumber : LPPM Universitas Pamulang