PKM UNPAM Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana KDRT di Kelurahan Pancoranmas
Depok, Hukum-Pedia.com - Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kembali dilakukan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Aula Kelurahan Pancoranmas, Depok. Dalam kegiatan ini, para dosen dan mahasiswa UNPAM memberikan sosialisasi bertema “Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, sebagai wujud kontribusi akademis bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman hukum di tingkat lokal.
Acara tersebut dihadiri oleh tiga dosen pengampu dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang, yaitu Dr. Susanto, S.H., S.M., S.Ak., M.M., M.H., M.A.P.; Dr. Agus Salim, S.E., S.H., M.H.; serta Dr. Budi Kristian, S.H., M.H.. Mereka turut didampingi oleh para mahasiswa: Ferziyansah, Filipus Wahyu Wicaksono, Friki Tri Ramdani, Gandung Sulistio Nugroho, dan Gita Novriana Amran.
Kegiatan berjalan dengan antusiasme tinggi karena juga melibatkan komponen masyarakat setempat, seperti Ketua RT, Ketua RW, Karang Taruna, anggota PKK, serta tokoh masyarakat Pancoranmas. Hal ini menunjukkan bahwa isu KDRT tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga perlu dipahami secara komunal agar pencegahannya dapat lebih efektif.
Apresiasi dari Lurah Pancoranmas
Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh, S.Sos., membuka kegiatan dengan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Universitas Pamulang. Ia menegaskan bahwa edukasi hukum sangat penting bagi masyarakat, terutama terkait isu kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering terjadi namun tidak dilaporkan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada UNPAM yang telah hadir memberikan pencerahan hukum kepada warga Pancoranmas. Edukasi seperti ini membantu masyarakat memahami langkah-langkah hukum yang benar dalam menghadapi kasus KDRT dan mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga,” ujar Mohammad Soleh dalam sambutannya.
Materi Sosialisasi: Pencegahan dan Penanganan KDRT
Dalam sesi pemaparan, Dr. Susanto menjelaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.
Sementara itu, Dr. Agus Salim menambahkan bahwa penyelesaian KDRT harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang tepat, tetapi tetap mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial korban. “KDRT bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Korban perlu dilindungi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dr. Budi Kristian turut memberikan penjelasan praktis mengenai prosedur pelaporan, pendampingan, hingga perlindungan korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik pada dirinya maupun orang di sekitarnya.
Mahasiswa Berperan Aktif dalam Edukasi
Selain pemaparan dari para dosen, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNPAM turut memberikan materi pendukung, diskusi, serta sesi tanya jawab. Kehadiran mahasiswa menunjukkan bahwa kegiatan PKM tidak hanya menjadi syarat akademik, tetapi juga sarana nyata untuk mengimplementasikan ilmu hukum di tengah masyarakat.
Warga Pancoranmas terlihat aktif bertanya mengenai cara melaporkan KDRT, bagaimana melindungi korban, serta bagaimana mencegah kekerasan terjadi dalam keluarga. Respons positif tersebut membuktikan bahwa masyarakat memerlukan edukasi hukum yang lebih dekat, langsung, dan mudah dipahami.
Komitmen UNPAM Terhadap Pengabdian Masyarakat
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Universitas Pamulang dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, UNPAM berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
PKM di Kelurahan Pancoranmas ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan keluarga yang lebih aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan. (Red/YH)