Provinsi Tangerang Raya, Kepentingan Publik atau Agenda Politik
Penulis : M. Hasanudin, S.H (Mantan Sekretaris Umum PC PMII Tangerang Masa Khidmat 2018-2019)
Tangerang Selatan, Hukum-Pedia.com - Wacana ekspansi provinsi Tangerang Raya kini kembali di perbincangkan oleh publik, ekspansi provinsi Tangerang Raya isu lama yang sudah mecuat sejak Zaman Bupati Ahmed Zaki Iskandar. Beliau menyuarakan dukungan untuk memekarkan wilayah Tangerang menjadi sebuah provinsi baru demi meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Isu wacana pembentukan provinsi baru seperti air laut yang pasang surut, alih-alih wacana ini ramai diperbincangkan tetapi kadang juga sunyi atau surut seperti air laut.
Provinsi
Banten memiliki empat kota dan empat kabupaten, empat kota (Kota Serang, Kota
Cilegon, Kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan). berikutnya empat kabupaten
(kabupaten lebak, kabupaten pandeglang, kabupaten Serang dan Kabupaten
Tangerang). dari jumlah wilayah yang ada di provinsi banten, memang menjadi
sorotan adalah wilayah Tangerang Raya, karena memiliki satu kabupaten dan dua
kota saat ini. Tak heran kalau wacana pemekaran provinsi Tangerang Raya ini
begitu dahsyat. Bahkan kabarnya di sejumlah kecamatan kabupaten Tangerang sudah
mendeklarasikan pembentukan kota baru yakni kota Tangerang Tengah.! Kecamatan
tersebut diantaranya kecamatan Panongan, Curug, Legok, Kelapa dua, Cisauk dan
Pagedangan. lalu kabarnya ikut diusulkan kabupaten baru, kabupaten Tangerang
Utara melibatkan 13 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Tangerang.
Jika
nanti satu kota dan satu kabupaten baru sudah dibentuk di wilayah kabupaten
Tangerang, tentunya ini menjadi modal utama dalam pembentukan provinsi baru.
Karena merujuk pada UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk menjadi
daerah otonomi baru (DOB). menjelaskan bahwa ; untuk pembentukan daerah
provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah
kabupaten/kota. Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut
harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.
Ekspansi
atau pemekaran provinsi Tangerang Raya bukanlah sekedar keputusan administratif
semata, melainkan isu yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor yang perlu
di pertimbangan. Pertama, latar belakang geografis dan demografis wilayah
tangerang serta sekitarnya menjadi dasar untuk pemekaran tersebut. Selain itu
aspek sosial dan budaya dari masyarakat lokal perlu dievaluasi untuk memahami
dampaknya terhadap identitas dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemekaran
juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap pelayanan publik,
infrastruktur, politik, ekonomi dan partisipasi masyarakat dalam mengambil
keputusan.
Dari
perspektif kepentingan publik, Provinsi Tangerang Raya menjanjikan manfaat yang
signifikan. Penggabungan kota-kabupaten dapat meningkatkan koordinasi antar
wilayah dalam pengelolaan infrastruktur, seperti jaringan transportasi dan
pengelolaan limbah. Hal ini dapat menghasilkan efisiensi yang lebih besar dalam
pelayanan publik, memperbaiki kualitas hidup warga, dan menciptakan lingkungan
yang lebih berkelanjutan. Namun, di balik manfaat yang tadi, kita tidak bisa
mengabaikan potensi motif politik dalam rencana pemekaran ini. Penggabungan
wilayah dapat menjadi alat politik bagi pemerintah untuk memperluas pengaruhnya
dan mengonsolidasi kekuasaan. Perubahan politik yang signifikan dalam
distribusi kekuasaan lokal juga dapat terjadi, memicu persaingan politik yang
intens antar berbagai kepentingan politik di tingkat lokal. Apalagi sekarang
kita sedang dihadapkan oleh moment politik pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten
Tangerang pada pilkada serentak 2024.
Sedikit
mengutip tokoh pemikir asal Italia Antonio Gramsci, dalam teorinya tentang
Hegemoni. Dalam pandangan Antonio Gramsci, kekuasaan tidak hanya bersifat
politik dan militer, tetapi juga ideologis. Hegemoni tercapai ketika kelompok
atau kelas tertentu berhasil mendominasi agenda budaya dan politik,
mengendalikan gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat
secara luas. Konsep hegemoni memiliki banyak implikasi dalam analisis politik,
hubungan internasional, dan studi kebudayaan, dan sering kali menjadi fokus
perdebatan tentang struktur kekuasaan dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat.
Menurut
saya teori ini sangat penting dan menjadi modal bagi kelompok intelektual,
akademisi, aktivis, pemikir, teoritikus serta seluruh elemen masyarakat sebagai
bentuk control sosial. jangan sampai hanya menjadi kepentingan politik bagi
segelintir Elit penguasa yang mendominasi dalam wacana ekspansi untuk
memperluas otonomi daerah baru, tidak mementingkan apa yang menjadi manfaat
kepentingan publik dalam hal ini kepentingan masyarakat daerah. kemudian
menjadi kekuatan perlawanan kita dalam mengcounter agenda-agenda kepentingan
politik dzolim para penguasa.
Dengan
demikian, pemekaran provinsi Tangerang Raya memunculkan pertanyaan mendalam
tentang hubungan antara kepentingan
publik atau hanya sebatas agenda kepentingan politik saja. Mari kita
bersama-sama memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama
dalam setiap keputusan yang diambil terkait dengan rencana pembentukan provinsi
Tangerang Raya.
Redaksi HukumPediaNews