MA & PARTNERS LAW FIRM


Provinsi Tangerang Raya, Kepentingan Publik atau Agenda Politik

Penulis : M. Hasanudin, S.H (Mantan Sekretaris Umum PC PMII Tangerang Masa Khidmat 2018-2019)

Tangerang Selatan, Hukum-Pedia.com - Wacana ekspansi provinsi Tangerang Raya kini kembali di perbincangkan oleh publik, ekspansi provinsi Tangerang Raya isu lama yang sudah mecuat sejak Zaman Bupati Ahmed Zaki Iskandar. Beliau menyuarakan dukungan untuk memekarkan wilayah Tangerang menjadi sebuah provinsi baru demi meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Isu wacana pembentukan provinsi baru seperti air laut yang pasang surut, alih-alih wacana ini ramai diperbincangkan tetapi kadang juga sunyi atau surut seperti air laut.

Provinsi Banten memiliki empat kota dan empat kabupaten, empat kota (Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan). berikutnya empat kabupaten (kabupaten lebak, kabupaten pandeglang, kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang). dari jumlah wilayah yang ada di provinsi banten, memang menjadi sorotan adalah wilayah Tangerang Raya, karena memiliki satu kabupaten dan dua kota saat ini. Tak heran kalau wacana pemekaran provinsi Tangerang Raya ini begitu dahsyat. Bahkan kabarnya di sejumlah kecamatan kabupaten Tangerang sudah mendeklarasikan pembentukan kota baru yakni kota Tangerang Tengah.! Kecamatan tersebut diantaranya kecamatan Panongan, Curug, Legok, Kelapa dua, Cisauk dan Pagedangan. lalu kabarnya ikut diusulkan kabupaten baru, kabupaten Tangerang Utara melibatkan 13 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Tangerang.

Jika nanti satu kota dan satu kabupaten baru sudah dibentuk di wilayah kabupaten Tangerang, tentunya ini menjadi modal utama dalam pembentukan provinsi baru. Karena merujuk pada UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB). menjelaskan bahwa ; untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.

Ekspansi atau pemekaran provinsi Tangerang Raya bukanlah sekedar keputusan administratif semata, melainkan isu yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor yang perlu di pertimbangan. Pertama, latar belakang geografis dan demografis wilayah tangerang serta sekitarnya menjadi dasar untuk pemekaran tersebut. Selain itu aspek sosial dan budaya dari masyarakat lokal perlu dievaluasi untuk memahami dampaknya terhadap identitas dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemekaran juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap pelayanan publik, infrastruktur, politik, ekonomi dan partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan.

Dari perspektif kepentingan publik, Provinsi Tangerang Raya menjanjikan manfaat yang signifikan. Penggabungan kota-kabupaten dapat meningkatkan koordinasi antar wilayah dalam pengelolaan infrastruktur, seperti jaringan transportasi dan pengelolaan limbah. Hal ini dapat menghasilkan efisiensi yang lebih besar dalam pelayanan publik, memperbaiki kualitas hidup warga, dan menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Namun, di balik manfaat yang tadi, kita tidak bisa mengabaikan potensi motif politik dalam rencana pemekaran ini. Penggabungan wilayah dapat menjadi alat politik bagi pemerintah untuk memperluas pengaruhnya dan mengonsolidasi kekuasaan. Perubahan politik yang signifikan dalam distribusi kekuasaan lokal juga dapat terjadi, memicu persaingan politik yang intens antar berbagai kepentingan politik di tingkat lokal. Apalagi sekarang kita sedang dihadapkan oleh moment politik pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Tangerang pada pilkada serentak 2024.

Sedikit mengutip tokoh pemikir asal Italia Antonio Gramsci, dalam teorinya tentang Hegemoni. Dalam pandangan Antonio Gramsci, kekuasaan tidak hanya bersifat politik dan militer, tetapi juga ideologis. Hegemoni tercapai ketika kelompok atau kelas tertentu berhasil mendominasi agenda budaya dan politik, mengendalikan gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat secara luas. Konsep hegemoni memiliki banyak implikasi dalam analisis politik, hubungan internasional, dan studi kebudayaan, dan sering kali menjadi fokus perdebatan tentang struktur kekuasaan dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat.

Menurut saya teori ini sangat penting dan menjadi modal bagi kelompok intelektual, akademisi, aktivis, pemikir, teoritikus serta seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk control sosial. jangan sampai hanya menjadi kepentingan politik bagi segelintir Elit penguasa yang mendominasi dalam wacana ekspansi untuk memperluas otonomi daerah baru, tidak mementingkan apa yang menjadi manfaat kepentingan publik dalam hal ini kepentingan masyarakat daerah. kemudian menjadi kekuatan perlawanan kita dalam mengcounter agenda-agenda kepentingan politik dzolim para penguasa.

Dengan demikian, pemekaran provinsi Tangerang Raya memunculkan pertanyaan mendalam tentang  hubungan antara kepentingan publik atau hanya sebatas agenda kepentingan politik saja. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil terkait dengan rencana pembentukan provinsi Tangerang Raya.

Redaksi HukumPediaNews

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url