MA & PARTNERS LAW FIRM


Urgensi Pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia dari Jakarta Ke Kalimantan Sesuai (UU) Nomor 21 Tahun 2023


Penulis : Edi Santoso (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

Hukum-Pedia.com, Tangerang Selatan - Ibukota Jakarta merupakan salah satu kota terbesar di dunia yang terletak di pulau Jawa, Indonesia. Dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, keanekaragaman budayanya, dan keragaman kuliner, Jakarta juga merupakan pusat keuangan, bisnis, dan pemerintahan negara. Meskipun memiliki masalah lingkungan dan banjir yang sering terjadi, Jakarta tetap menjadi pusat penting bagi Indonesia dalam hal ekonomi dan budaya. 

Jakarta memiliki juga peran penting sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, budaya, dan pendidikan di Indonesia. Meskipun memiliki sejarah yang kaya dan berbagai atraksi wisata serta infrastruktur modern, kota ini juga dihadapkan dengan tantangan serius seperti banjir, kemacetan lalu lintas, dan polusi udara.

Alasan pemerintah untuk segera memindahkan ibukota negara ke IKN dikarenakan banyak sekali pertimbangan seperti :

  • Kepadatan penduduk dan kepadatan lalu lintas di Jakarta yang sangat tinggi, menyebabkan masalah lingkungan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
  • Risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang lebih tinggi di Jakarta.
  • Keseimbangan pembangunan regional untuk mengurangi kesenjangan antara pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya di Indonesia.
  • Peningkatan investasi di luar Pulau Jawa dengan memindahkan pusat pemerintahan ke lokasi yang lebih strategis secara geografis.
  • Peluang untuk merencanakan dan membangun ibu kota yang lebih modern, berkelanjutan, dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.
  • Pemindahan ibu kota diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan dan perkembangan Indonesia sebagai negara yang maju.

UU Nomor 21 tahun 2023 sendiri membahas UU ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perubahan yang diatur dalam UU ini antara lain mengenai luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, penataan ruang Ibu Kota Negara, pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, dan lain-lain. 

Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut. 

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontroversi

Pemindahan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Negara (IKN) memang telah menjadi topik kontroversial sejak diumumkan. Beberapa pro dan kontra muncul terkait dampak ekonomi, lingkungan, serta sosial dari keputusan ini. Proponents menyoroti potensi untuk mengurangi beban Jakarta yang padat serta mendistribusikan pembangunan secara merata, sementara kritikus menyoroti biaya yang besar, dampak lingkungan, dan potensi ketimpangan ekonomi. 

Pemindahan ibu kota memiliki pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan. Di antara pro-nya, pemindahan ibu kota dapat mengurangi kepadatan penduduk dan kemacetan di Jakarta serta mendistribusikan pembangunan ke daerah lain. Namun, ada juga kontra seperti biaya besar yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur baru dan dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pembangunan tersebut.

Pro Pemindahan Ibukota :

  1. Redistribusi Pembangunan: Pemindahan ibukota dapat meratakan pembangunan di Indonesia dengan memperluas fokus pembangunan ke wilayah yang lebih terpinggirkan.
  2. Entitas Administratif yang Lebih Efisien: Dengan memindahkan ibukota, pemerintah dapat merancang struktur administratif yang lebih efisien, mengurangi kepadatan populasi di Jakarta, dan meningkatkan pelayanan publik.
  3. Kurangi Beban Jakarta: Jakarta menghadapi masalah serius seperti kemacetan, banjir, dan polusi udara. Pemindahan ibukota dapat mengurangi beban ini dengan memindahkan aktivitas pemerintahan dan penduduk ke wilayah lain.

Kontra Pemindahan Ibukota :

  1. Biaya Besar: Pemindahan ibukota memerlukan investasi besar dalam infrastruktur, gedung pemerintahan, dan fasilitas umum baru. Hal ini dapat menguras anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan lain.
  2. Pemindahan Identitas Nasional: Jakarta telah menjadi simbol Indonesia dan memiliki nilai sejarah yang penting. Pemindahan ibukota mungkin mengurangi identitas nasional yang terkait dengan kota tersebut.
  3. Dampak Sosial dan Ekonomi: Pemindahan ibukota dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta yang terbiasa dengan keberadaan pemerintahan di kota mereka. Hal ini juga dapat menciptakan ketidakpastian bagi sektor bisnis dan pekerja yang tergantung pada aktivitas pemerintahan.

Benar, pemindahan ibu kota memiliki pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan. Selain mengurangi kepadatan penduduk dan kemacetan di Jakarta serta mendistribusikan pembangunan ke daerah lain, pemindahan tersebut juga dapat meningkatkan pemerataan pembangunan di seluruh negeri. 

Namun, biaya besar yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur baru dan dampak lingkungan yang mungkin timbul perlu diperhitungkan secara serius. Keputusan untuk memindahkan ibu kota harus mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi keseluruhan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url