MA & PARTNERS LAW FIRM


Peran Negara Dalam Memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) Ditinjau Dari Undang-Undang No 39 Tahun 1999

 

Wuri Meiriani (Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang)

Hukum-Pedia.com, Tangerang Selatan - Membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) kita harus mendalami bagaimana situasi demokrasi di negara kita ini yaitu negara indonesia yang semakin terasa sangat mengkhawatirkan, walaupun pemahaman secara konsepsi belum memadai dan memuaskan. Secara konseptual peranan yang dilakukan oleh Negara harus sepenuhnya merata dan signigfikan. 

Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu bersifat Universal yang memiliki isi pesan moral dan menghendaki setiap orang baik baik secara individu maupun keseluruhannya bahkan peran paling penting bagi negara yaitu menghormati dan melindunginya. Pesan moral yang ada pada Hak Asasi Manusia (HAM) memang belum ada daya mebgikat  secara hukum apabila dipaksakan kepada setiap orang. Ketika dicantumkan dan ditegaskan melalui berbagai event dan konvensi di kancah internasional, maka wajib bagi semua orang untuk menghormatinya. Paling tidak Negara ikut andil dalam kegiatan event tersebut menjadi peserta pendukung HAM sepenuhnya.

HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sesuatu masalah yang sering dibahas dan juga diperhatikan pada era sekarang. Mengenai itu HAM harus lebih dijunjung tinggi baik oleh Negara maupun Masyarakatnya. Perlu dipahami bahwa pemenuhan hak, kita tidak tidak hidup sendiri dan kita saling ketergantungan satu sama lain dengan hidup bersosial. Sesuai dengan Udang-Undang No 39 Tahun 1999 bahwasanya manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat kodrati yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipertahankan oleh Negara tidak boleh diabaikan atau merampas oleh pihak siapapun.

Bahwasanya penegakkan Hak Asasi Manusia juga ada peran penting bagi negara yaitu meberikan harapan bagi negara untuk mengahsilkan kesejahreraan masyarakat. peran untuk penegakkan HAM di Indonesia bukanlah Negara saja memiliki kewajiban tetapi ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga berperan penting dalam penegakkan Ham. Meskipun hasilnya masil terlalu jauh dari harapan bangsa Indonesia, tapi sudah ada peningkatan setelah runtuhnya rezim Orde Baru untuk penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Kewajiban Negara Indonesia terhadap HAM diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah”. Selain itu juga diatur dalam Pasal 8 UU HAM bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara ”, dan Pasal 71 UU HAM bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Misalnya Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Kesimpulan

Perlu dipahami bahwa pemenuhan hak, kita tidak tidak hidup sendiri dan kita saling ketergantungan satu sama lain dengan hidup bersosial. Sesuai dengan Udang-Undang No 39 Tahun 1999 bahwasanya manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat kodrati yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipertahankan oleh Negara tidak boleh diabaikan atau merampas oleh pihak siapapun.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url