MA & PARTNERS LAW FIRM


Pencocokan DNA & Visum Et Repertum Casis Bintara Asal Nias Selatan, Korban Pembunuhan Oknum TNI AL Ditunda

Hukum-Pedia.com, Jakarta - Peristiwa tragis dialami oleh Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022. Iwan dibunuh oleh personel TNI AL bernama Serda AAM bersama-sama dengan MAA (22) lalu mayatnya dibuang di daerah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada hari Sabtu (24/12/2022) sore hari.

Informasi ini baru terkuak setelah keluarga melapor di Denpom Lanal Nias pada hari Rabu (27/3/2024). Sebelumnya keluarga Iwan merasa ada yang janggal dengan berbagai informasi yang disampaikan oleh Serda AAM terkait keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua yang katanya sedang mengikuti pendidikan militer.

Setelah dilaporkan ke Denpom Lanal Nias, pada hari Kamis (28/3/2024) dini hari, Serda AAM mengakui kalau dia bersama temannya MAA telah menghabisi Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal hari Sabtu (24/12/2

Mendengar pengakuan tersebut, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr Hanla., M.M., CHRMP. langsung memerintahkan anggotanya untuk segera memproses secara hukum.

Pada malam itu juga, teman Serda AAM dan MAA diamankan di rumahnya oleh Tim Gabungan dari Lantamal II Padang, Polres Sawahlunto, dan Lanal Nias.

Pada hari Minggu (31/3/2024), keluarga korban (Ayah dan adeknya) dikawal oleh personil Lanal Nias menuju Lantamal II Padang untuk dimintai keterangan serta beberapa kegiatan lainnya untuk kepentingan penyelidikan. Termasuk untuk mencocok DNA dengan mayat Mister X yang diduga ada hubungan dengan almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua. Diketahui mayat Mister X ditemukan pada tanggal 30 Desember 2024, di tempat di mana jasad Iwan Sutrisman Telaumbanua dibuang.

Namun, setelah keluarga 6 (enam) hari di Lantamal II Padang, keluarga dikagetkan dengan informasi dari Lantamal II Padang yang mengatakan bahwa pengambilan dan atau pencocokan DNA keluarga dengan mayat Msiter X ditunda hingga tanggal 16 – 18 April 2024. Penundaan ini disebabkan terkait peralatan Dokkes Polda Sumbar, ahli dan dibuat tim dari Mabes Polri.

“Proses hukum terus berjalan, kita sedang menunggu tes DNA. Dijadwalkan tes nanti tanggal 16 – 18 April 2024 oleh Tim dari Dokkes Mabes Polri.  Kita mintakan segera, tetapi Dokkes Polda Sumbar tidak bisa terkait peralatan, ahli dan dibuat tim dari Mabes Polri. Nanti sebelum tanggal  16 April 2024, kita akan berangkatkan kembali dengan didampingi seperti kemarin.  Juga pemulangan jenazah akan kita fasilitasi penuh bahkan peti jenazah sudah kita belikan, kita mohon keluarga bersabar karena ini demi kelengkapan BAP dan penuntutan supaya maksimal,” kata Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah kepada awak media pada saat dihubungi pada hari Sabtu (6/4/2024).

Menanggapi hal ini, keluarga besar almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua sangat kecewa. “Kami sangat kecewa. Penundaan ini sama saja dengan memperpanjang duka kami. Kami pikir dengan keluarga sekian lama di Padang sana, jenajah anak kami bisa pulang bersama dengan mereka,” kata ibu almarhum saat ditemui pada hari Sabtu (6/4/2024).

Sampai berita ini diturunkan keluarga besar sangat berharap agar jenazah dari almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua segera dibawa ke Nias Selatan untuk mendapatkan penghormatan terakhir dan dimakamkan ditanah kelahirannya.

Sumber : Walas Lase

Redaksi HukumPedia News

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url