MA & PARTNERS LAW FIRM


Kuasa Hukum PO Kalebas Trans Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Perampasan dan Pencurian di Polda Jawa Barat

HukumPedia.com, Jakarta - Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H. & Dellianus Sarumaha, S.H dari  Law Firm EDMD & Partner Selaku kuasa Hukum PT. Rariqa Rasya Rezky (PO Kalebas Trans)  mendampingi kliennya untuk melaporkan peristiwa dugaan pidana perampasan dan pencurian di Mapolda Jawa Barat, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 02:30 WIB di Pool PO Kalebas yang terletak di Jalan Raya Bubulak, Bogor Barat, Kab. Bogor. 

Efri Darlin M. Dachi menjelaskan kronologis peristiwa saat itu bahwa ada yang mengaku sebagai anggota Polisi Bogor Barat berinisial M tersebut menyampaikan kepada bapak Asep Saepul kepala Pool PO Kalebas yang berjaga pada malam  itu, Bahwa ada 1 Unit mobil Bus Karoseri Adi Putro dengan No. Pol. K-7819-OD warna orange terkait  masalah Pidana, dimana ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah dan telah membeli Bus tersebut sebesar Rp. 750.000.000 dan memegang BPKB yang berinisial TCS.

Pool PO Kalebas didatangi oleh 6 orang tak dikenal dan 1 (satu) orang diantaranya yang berinisial M Mengaku sebagai anggota Polsek Bogor Barat dan 1 orang yang berinisial S mengaku sebagai anggota Koramil Bogor Barat, ke 6 orang tersebut mengaku diperintahkan oleh Bapak TCS untuk mengambil 1 Unit mobil Bus Karoseri Adiputra.

Efri Dachi, S.H. & Dellianus Sarumaha, SH Mendampingi PO Kalebas di Mapolda Jawa Barat

Penasehat Hukum Efri Darlin M. Dachi, S.H & Dellianus Sarumaha, SH yang mendampingi klien nya di Mapolda Jawa Barat, Dachi menjelaskan. Namun oleh Pihak PO Kelebas monolak permintaan pengambilan unit tersebut dan menjelaskan bahwa Unit mobil Bus Karoseri Adi Putro dengan Nopol K-7819-OD warna orange tersebut telah dibeli dari seorang pengusaha Mobil Bus bernama IHSANUDDIN IRSYAD sebesar Rp. 2.350.000.000 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan telah membayar lunas pada tanggal 06 April 2023, dan telah menerima Unit Mobil Bus Karoseri Adiputro dengan Nomor Polisi : K 7819 OD tersebut beserta Kunci dan STNK sejak April 2023 dan sudah dioperasikan hingga awal Januari 2024 ini, namun Dokumen pembelian dan BPKB Belum diserahkan oleh Bapak IHSANUDDIN IRSYAD selaku penjual karena sedang dalam proses BBN.

Bahwa kemudian pihak TCS yang mengaku telah membeli dan menguasai BPKB tersebut, terus memaksa dan disertai ancaman dan tuduhan kepada PO Kalebas dengan menuduh sebagai penadah hasil curian  serta melakukan intimidasi dan penghadangan oleh 12-16 Orang Tim TCS kepada Bapak Asep Kepala Pool dan Security serta 2 Kru PO Kalebas yang berusaha mencoba menghentikan TCS dkk untuk mengambil Unit Mobil Bus Milik PO Kalebas itu, perdebatan pun terjadi dan tidak ada titik temu.

Kemudian oknum Polisi yang berinisial M meminta agar Kunci dan STNK di serahkan untuk di amankan di Polsek Bogor Barat dan akan diberikan tanda terima penyerahan kepada PO Kalebas, dan meminta agar Bapak Asep datang menyusul kekantor Polsek Bogor Barat mengambil Tanda Terima Penyerahan, namun di tengah perjalanan menuju Polsek Bogor Barat, bapak Asep dihubungin oleh yang mengaku Anggota Polsek Bogor Barat yang berinisial M tersebut dan menyatakan bahwa Pihak TCS menyerbu Kantor Polsek Bogor Barat dan memaksa agar Kunci dan STNK diserakan kepada mereka, sehingga meminta Bapak Asep agar kembali ke Pool dan bertemu disana, Ucap Dachi.

Kemudian Bapak Asep tiba dipool dan disusul kedatangan yang mengaku Anggota Polsek Bogor Barat yang berinisial M tersebut beserta belasan gerombolan Tim dari TCS dan mengaku sebagai Anggota Polsek Bogor Barat yang berinisial M tersebut, Kunci dan STNK yang sebelumnya diserahkan kepada nya, tiba-tiba meletakannya dibagasi belakang Bus yang sedang terbuka dan tidak menyerahkan langsung ke Bapak Asep, dan seketika itu juga Kunci dan STNK direbut oleh Pak TCS dkk dan lalu membawa kabur 1 Unit mobil Bus Karoseri Adi Putro dengan Nomor Polisi K-7819-OD warna orange.

Atas kejadian tersebut Kuasa Hukum PO Kalebas EFRI DARLIN M. DACHI, S.E,. S.H., dan DELLINUS SARUMAHA, S.H. dari Law Firm EDMD & PARTNERS telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana tersebut di Polda Jawa Barat Pada Hari Senin 08 Januari 2024. 

Kuasa Hukum Berharap Penyidik Segera Menangkap Para Pelaku dan Mengungkap Motif Perampasan dan Pencurian Unit Bus Milik PT. Rasiqa Rasya Rezki atau PO Kalebas Tersebut yanga terjadi pada selasa dini hari 2 Januari 2024.

Kontributor HukumPedianews : Dachi

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url