Hukum-Pedia.com, Jakarta - Calon presiden nomor
urut 02, Prabowo Subianto mengaku telah menempatkan isu hukum, hak asasi
manusia (HAM), pemberantasan korupsi, hingga perbaikan pelayanan pemerintahan
di posisi teratas visi dan misinya.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam debat
pertama Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Kami
menempatkan (isu) hukum, HAM, perbaikan pelayanan pemerintahan, pemberantasan
korupsi, dan perlindungan terhadap semua kelompok di masyarakat, sebagai
sesuatu yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam visi-misi, kita ditaruh di
paling atas.” ujar dia.
Bagaimana faktanya?
Berdasarkan visi dan misi yang
disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum, Prabowo dan calon wakil presidennya, Gibran
Rakabuming Raka, mengusung visi "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia
Emas 2045" dalam kontestasi Pilpres 2024.
Visi itu diwujudkan dengan misi
bernama Asta Cita. Prabowo-Gibran juga mengusung delapan Program Hasil Terbaik
Cepat, dan 17 Program Prioritas.
Secara khusus, isu mengenai pemberantasan
korupsi, perbaikan layanan, hingga soal HAM, Prabowo-Gibran menempatkannya di
misi Asta Cita.
Namun, dari delapan poin Asta Cita, hanya isu HAM yang
ditempatkan Prabowo-Gibran di tempat teratas.
"Memperkokoh ideologi
Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)," demikian bunyi poin
pertama dari misi Asta Cita.
Sementara, isu hukum, pemangkasan birokrasi, dan
pemberantasan korupsi baru dicantumkan Prabowo-Gibran di poin nomor tujuh.
Berikut isinya:
"Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta
memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," bunyi poin
tersebut.
Khusus perlindungan terhadap semua kelompok dimasukkan Prabowo ke
dalam poin paling terakhir.
"Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan
lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk
mencapai masyarakat yang adil dan makmur," bunyi poin nomor delapan.
Berikut delapan poin Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran:
1. Memperkokoh
ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2. Memantapkan
sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi
biru.
3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas,
mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan
pengembangan infrastruktur.
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia
(SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan
gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5.
Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di
dalam negeri.
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi
dan pemberantasan kemiskinan.
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan
birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan
budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur.
(Red/hukumpedianews/YH)