2 Orang Warga Negara China di Laporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang Melalui Investasi Bodong FEC
Ketua Tim korban FEC Online, Sotomo Daeli, menyebutkan bahwa korban FEC Online sesungguhnya dapat mencapai kurang lebih 1000 orang, akan tetapi hingga kini masih belum terakomodir secara keseluruhan karena sulitnya media komunikasi.
“Kami para korban FEC Online ini tidak hanya berjumlah 66 orang saja. Masih banyak di daerah-daerah yang diprediksi mencapai kurang lebih 1000 orang. Akan tetapi saat ini yang melaporkan diri sebagai korban hanya segitu (66 orang). Mungkin akan bermunculan lagi setelah (Laporan Polisi) ini,” kata Sotomo Daeli dalam keterangan tertulisnya.
Ketua Tim Penasehat Hukum para korban FEC Online Mareti Waruwu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah secara resmi membuat laporan di Bareskrim Polri berkat kerjasama para korban yang tetap solid.
“Kita bersyukur karena kemarin (Rabu 11/10/2023) di jam 18.25 WIB, kami bersama dengan perwakilan para korban FEC Online telah secara resmi membuat laporan di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/322/X/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 11 Oktober 2023. Sebagai terlapornya yakni 2 warga negara China berinisial QZ (Direktur PT. FEC Shopping Indnesia), JL (Komisaris PT. FEC Shopping Indnesia), dan kawan-kawannya. Pembuatan LP ini tentunya berkat kerjasama para korban yang tetap solid hingga sekarang ini” ujar Mareti Waruwu, S.H., M.H.
Pihaknya menegaskan bahwa 2 warga negara China berinisial QZ dan JL diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang (Money Laundering) dengan menggunakan kekuatan afiliatornya di Indonesia.
“Jadi begini, pada sekitar Maret 2023 terlapor QZ dan JL berkunjung ke Indonesia dan membuat satu perusahaan bernama PT. FEC Shopping Indnesia yang bergerak di bidang perdagangan peralatan dan perlengkapan rumah tangga. Setelah mendapatkan legalitas perusahaan, tidak lama kemudian terlapor ini membuat aplikasi bernama FEC Online,” ucapnya.
“Aplikasi FEC Online ini kemudian dipromosikan secara massal di berbagai daerah oleh afiliator-afiliatornya yang hingga kini masih berada di Indonesia dengan sebutan Mentor FEC. Nah melalui aplikasi ini terlapor melakukan tindak pidana yakni dengan cara memberikan iming-iming bonus dan keuntungan yang fantastis hanya dalam beberapa hari kepada para korban, padahal terlapor ini tidak punya izin untuk berdagang secara elektronik atau melalui aplikasi,” sambung Mareti Waruwu, S.H., M.H.
Untuk diketahui, PT. FEC Shopping Indonesia diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Bahkan izin PT. FEC Shopping Indonesia telah dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023, dan sebagai konsekuensinya PT. FEC Shopping Indonesia wajib menghentikan kegiatan usahanya. (Red/YH)