Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum (79) Nasional (63) News (52) Politik (39) Tokoh (13) Pendidikan (12) Ekonomi (5) Teknologi (5) Wisata (3) Keagamaan (2) Opini (2) Sosial (1)

DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Tonggak Baru Penguatan Daya Saing Keuangan Nasional

Rabu, Juli 29, 2026 | Juli 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-29T04:14:15Z

 

Jakarta, HukumPedia News - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan tersebut menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII disahkan secara aklamasi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat, terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetukkan palu sidang.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata "Setuju" oleh seluruh peserta rapat paripurna, yang kemudian diikuti dengan pengesahan resmi undang-undang tersebut.

Apresiasi kepada Pemerintah dan DPR

Usai pengesahan, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas selesainya pembahasan RUU PFII. Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat aktif dalam proses penyusunan hingga pembahasan regulasi tersebut.

Puan juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif hingga RUU tersebut dapat dibawa ke tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar," ujarnya.

Ia turut mengapresiasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku industri, dan masyarakat, yang telah memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik," tutupnya.

Fondasi Hukum Pusat Finansial Internasional

Undang-Undang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke Indonesia.

Selama ini, berbagai transaksi dan aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia masih terkonsentrasi pada sejumlah negara yang telah memiliki pusat keuangan global. Melalui pembentukan PFII, Indonesia berupaya menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang kompetitif sehingga lembaga keuangan internasional, investor global, dan pelaku pasar memiliki alasan kuat untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan regional.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif

Keberadaan PFII diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar penguatan sektor jasa keuangan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, perluasan akses pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk UMKM, serta peningkatan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Selain itu, pembentukan pusat finansial internasional diyakini akan mempercepat modernisasi sistem keuangan nasional melalui penerapan tata kelola yang lebih baik, digitalisasi layanan keuangan, transparansi, efisiensi, serta harmonisasi dengan standar internasional.

Pembahasan Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Dalam proses penyusunannya, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menggelar berbagai rapat dengar pendapat dengan melibatkan perbankan nasional, asosiasi jasa keuangan, pelaku pasar modal, akademisi, hingga pakar hukum.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan desain kelembagaan PFII, tata kelola kawasan, pemberian insentif investasi, mekanisme pengawasan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai regulasi pelaksana secara paralel agar implementasi undang-undang dapat segera berjalan setelah resmi berlaku.

Mengadopsi Standar Internasional

Undang-Undang PFII turut mengatur berbagai aspek strategis, antara lain pemberian insentif fiskal, pembentukan lembaga pengelola kawasan, mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional, hingga penerapan standar global terkait Anti-Money Laundering (AML), pertukaran informasi perpajakan, serta prinsip-prinsip kepatuhan internasional.

Pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus tetap menjamin kepastian hukum, integritas sistem keuangan, dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Momentum Memperkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Disahkannya Undang-Undang PFII menandai babak baru dalam transformasi sektor keuangan Indonesia. Regulasi ini menjadi fondasi hukum bagi pembangunan pusat finansial internasional yang modern, kredibel, dan berdaya saing global.

Dengan dukungan tata kelola yang kuat, kepastian hukum, serta berbagai insentif yang kompetitif, PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan arus investasi berkualitas, memperkuat stabilitas ekonomi, serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional yang diperhitungkan di kawasan Asia dan dunia. (Red/YH)

×
Berita Terbaru Update