-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum (90) Nasional (75) News (53) Politik (40) Tokoh (13) Pendidikan (12) Ekonomi (5) Teknologi (5) Wisata (3) Keagamaan (2) Opini (2) Sosial (1)

Naomi Bantah Tudingan Terkait Kematian Winda Lorenza Gowasa, Serahkan Proses kepada Aparat Penegak Hukum

Selasa, September 01, 2026 | 15:49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T08:51:38Z

Naomi Harefa (dua dari kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan
Naomi Harefa (2 dari kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan

Medan, HukumPedia News - Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, angkat bicara terkait tudingan yang beredar di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Iman Harefa.

Naomi membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak berada di lokasi ketika peristiwa yang menyebabkan Winda meninggal dunia terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Naomi dalam wawancara dengan wartawan pada Senin (31/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Naomi didampingi tim kuasa hukum dari Lex Prosperitas Law Firm, yakni Indri Ari Pratami Hasibuan, S.H., Ridzwan, S.H., M.H., dan Ezzie Fadhlirridho, S.M., S.H., M.H.

Menurut Naomi, keberadaannya pada saat peristiwa tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen perjalanan yang dimilikinya.

“Pada saat kejadian, saya mengonfirmasi betul bahwasanya saya tidak berada di lokasi kejadian. Karena bisa saya jelaskan berdasarkan tiket dan semua riwayat perjalanan saya, saya berada di Jakarta sejak 8 Juli 2026,” ujar Naomi.

Ia mengatakan berada di Jakarta untuk menjalankan pekerjaan dan sejumlah urusan hingga akhirnya kembali ke Medan setelah mengetahui adanya peristiwa di rumahnya.

“Di sana saya bekerja dan ada beberapa urusan yang saya kerjakan, sampai pada akhirnya saya harus kembali ke Medan pada tanggal 2 Agustus dikarenakan ada peristiwa tersebut di rumah saya,” katanya.


Naomi Jelaskan Keberangkatan Ayahnya ke Jakarta

Naomi juga menjelaskan mengenai keberadaan ayahnya, terutama terkait keberangkatan ke Jakarta pada 2 Agustus 2026.

Ia mengatakan sempat menghubungi ayahnya pada 31 Juli dan meminta agar datang ke Jakarta karena terdapat sejumlah urusan yang menurutnya perlu ditangani secara langsung.

“Pada saat tanggal 31 Juli itu saya telepon Bapak. Saya bilang, ‘Pak, tolonglah ke Jakarta,’ karena ada beberapa urusan yang memang harus Bapak langsung yang menangani,” ujar Naomi.

Menurut Naomi, semula keberangkatan ayahnya direncanakan pada Senin. Namun, ia kemudian menyarankan agar keberangkatan dilakukan lebih awal.

“Saya pesan tiket. Kebetulan memang harusnya hari Senin, tapi karena saya bilang, ‘Pak, jangan terlalu terburu-buru, maka datangnya hari Minggu saja biar kita bisa lebih santai,” katanya.

Naomi menyebut tiket kemudian dipesan untuk keberangkatan pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 08.20 WIB menggunakan pesawat Citilink.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Naomi mengenai kronologi perjalanan dirinya dan ayahnya. Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Naomi dan dapat diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen perjalanan maupun keterangan pihak terkait.


Bantah Terlibat dalam Urusan Rumah Tangga Iman dan Winda

Naomi juga membantah tudingan bahwa dirinya maupun keluarga ikut mencampuri atau menyusun skenario terkait persoalan rumah tangga Iman Harefa dan Winda Lorenza Gowasa.

Menurut Naomi, keluarga tidak melakukan intervensi terhadap kehidupan rumah tangga Iman dan Winda selama keduanya masih menjalani kehidupan bersama.

“Padahal pada kenyataannya rumah tangga abang saya, bahkan keluarga-keluarganya itu, kami sebagai saudara-saudara tidak ada mencampuri, bahkan tidak ada mengintervensi apa pun sejak pernikahan mereka,” ujarnya.

Naomi mengatakan keluarga kemudian menerima Iman kembali ke rumah setelah Iman dan Winda berpisah. Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan kepentingan anak-anak mereka.

“Karena mereka sudah berpisah, maka mau kembali lagi ke rumah kami ya kami dengan lapang dada menerima dikarenakan ada dua orang anak yang harus kita lihat masa depannya, harus kita urus,” katanya.


Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum

Mengenai berbagai tudingan yang beredar di media sosial, Naomi menyatakan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia meminta setiap tuduhan yang ditujukan kepadanya maupun keluarganya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Saya kembalikan semuanya kepada pihak yang berwajib. Apa pun yang dituduhkan kepada keluarga saya, terutama saya, dan bahkan kepada keluarga-keluarga saya, keluarga Iman Harefa, itu saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Naomi.

Naomi juga meminta pihak yang menyampaikan tudingan untuk bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan apabila tudingan tersebut tidak didukung bukti.

“Dan apa pun yang dikatakan oleh netizen di mana pun, itu harus bisa dibuktikan. Dan saya minta pertanggungjawabannya atas apa semua yang dituduhkan kepada saya karena itu tidak berdasar,” katanya.

Ketika ditanya mengenai langkah hukum terkait tudingan yang beredar, Naomi menyatakan proses tersebut sedang berjalan.

“Sedang berjalan, Bang,” ujarnya.


Mengaku Terdampak Secara Profesional

Naomi mengatakan tudingan yang beredar turut berdampak terhadap kehidupan pribadi dan pekerjaannya sebagai advokat.

Ia mengaku kehilangan sejumlah kesempatan pekerjaan akibat harus kembali ke Medan pada 2 Agustus 2026.

“Banyak dampaknya, Bang. Saya sebagai penjual jasa, terutama kami di bidang hukum ini, sebagai seorang advokat, saya kehilangan banyak kesempatan untuk mencari rezeki,” katanya.

Naomi juga menyebut terdapat pekerjaan yang sebelumnya dijadwalkan di Jakarta dan harus dibatalkan karena dirinya harus kembali ke Medan.

“Saya harus pulang bahwasanya pada saat tanggal 2 itu harusnya ada pekerjaan saya yang harus saya kerjakan di sana itu batal gara-gara peristiwa ini,” ujarnya.

Selain dampak terhadap pekerjaan, Naomi mengaku menerima berbagai komentar negatif di media sosial.

“Ternyata lebih berdampak besar saya dihina, difitnah, dikata-katain, dan itu semua tidak berdasar. Saya pastikan itu tidak berdasar dan itu semua harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Minta Masyarakat Tidak Mengambil Kesimpulan Sepihak

Naomi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan komentar maupun menyebarkan informasi terkait kematian Winda.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta dan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Harapan saya cuma satu, Bang. Kita di Indonesia ini adalah negara hukum dan semuanya itu diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Naomi juga meminta masyarakat memastikan adanya bukti dan dasar sebelum menyampaikan tudingan terhadap seseorang.

“Saya imbau kepada semua masyarakat yang sudah mungkin hanya tahu sepihak, tidak tahu kenyataan sebenarnya, itu hati-hatilah dalam berkomentar, hati-hatilah dalam memposting sesuatu karena semuanya itu harus ada bukti, harus ada dasar kita untuk melakukan apa pun,” katanya.

“Karena segala sesuatunya itu ada konsekuensinya,” sambungnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini berkaitan dengan meninggalnya Winda Lorenza Gowasa pada 2 Agustus 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pembahasan mengenai penyebab serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan setelah kematian Winda.

Di tengah proses penanganan perkara tersebut, sejumlah narasi mengenai kasus itu beredar di media sosial dan turut menyebut nama Naomi Sari Kristiani Harefa.

Sejumlah unggahan mempertanyakan keberadaan serta dugaan peran Naomi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Narasi itu kemudian berkembang di sejumlah platform media sosial.

Namun, tudingan yang beredar melalui media sosial tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sepanjang belum didukung bukti dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum atau hasil proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Naomi telah memberikan bantahan terhadap tudingan tersebut. Ia menyatakan menyerahkan penanganan persoalan kepada aparat penegak hukum dan menyebut langkah hukum terkait tudingan yang beredar sedang berjalan.

Sampai berita ini diterbitkan, keterangan mengenai tudingan terhadap Naomi dalam berita ini merupakan bantahan dan penjelasan dari pihak Naomi. Penentuan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. (Red/HukumPedia News)

×
Berita Terbaru Update