-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum (88) Nasional (73) News (53) Politik (39) Tokoh (13) Pendidikan (12) Ekonomi (5) Teknologi (5) Wisata (3) Keagamaan (2) Opini (2) Sosial (1)

Komisi III DPR Minta Kematian Winda Lorenza Gowasa Diusut Transparan dan Akuntabel

Rabu, Agustus 12, 2026 | 09:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T02:43:56Z



Jakarta, HukumPedia News - Komisi III DPR RI meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan, Sumatera Utara. Pengusutan diminta dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan proses penanganan perkara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dinilai penting menyusul adanya pernyataan dari pihak keluarga mengenai dugaan kejanggalan dalam kematian Winda.

“Komisi III menyampaikan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhumah Winda Lorenza Gowasa di Medan,” ujar Hinca seusai rapat bersama kuasa hukum keluarga korban dan pihak kepolisian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Hinca meminta Polrestabes Medan menangani perkara tersebut secara profesional. Ia juga mendorong Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.

Menurut Hinca, supervisi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan,” tegas Hinca.

Selain itu, Hinca meminta kepolisian memberikan ruang bagi keluarga korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Keterbukaan informasi, menurut dia, penting agar proses hukum dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terlebih dalam penerapan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik menerapkan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan perkara tersebut.

Calvijn menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Langkah itu meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan autopsi, serta pemeriksaan sejumlah barang bukti melalui laboratorium forensik.

“Kami akan menyampaikan fakta ini secara terang-benderang sesuai dengan prosedur, profesional, dan akuntabel. Sekali lagi kami mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” kata Calvijn.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia dengan luka yang diduga akibat tembakan pada bagian kepala. Korban juga dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh lainnya.

Pihak keluarga kemudian menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam kematian Winda. Perkara tersebut selanjutnya mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta serta penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa.

Proses hukum tersebut diharapkan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya keluarga korban.


Redaksi HukumPedia News

×
Berita Terbaru Update