Terbukti Turut Membunuh, Anak di Nias Divonis 6 Tahun dan Ditahan di LPKA Medan
Gunungsitoli, HukumPedia News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap seorang anak berinisial FZ setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6/2026) berdasarkan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, FZ akan menjalani pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelum dipindahkan ke LPKA Medan, FZ terlebih dahulu ditempatkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana enam tahun penjara dengan menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penjatuhan pidana tersebut mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur bahwa anak pelaku tindak pidana dijatuhi pidana paling banyak setengah dari ancaman pidana bagi pelaku dewasa. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Meski putusan terhadap FZ telah berkekuatan hukum, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Masih terdapat dua terduga pelaku lain yang berstatus orang dewasa dan hingga saat ini penanganannya masih berada pada tahap penyidikan di Polres Nias.
Perkembangan perkara tersebut masih menjadi perhatian masyarakat mengingat proses hukum terhadap para pelaku dewasa belum memasuki tahap persidangan.
Putusan terhadap FZ diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Di sisi lain, publik juga menaruh harapan agar proses penyidikan terhadap pelaku lainnya dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/YH)
Sumber : Siaran Pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PR-17/L.2.22/06/2026.