Tangerang, HukumPedia News - Seorang pria berinisial PG alias Gulo dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan tindak kekerasan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU). Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban memutuskan berhenti bekerja pada salah satu usaha bank keliling di wilayah Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban baru bekerja selama sekitar empat hari sebagai penagih pada usaha bank keliling tersebut. Menurut keterangan pihak keluarga, korban memilih mengundurkan diri karena merasa tidak sejalan dengan sistem kerja yang diterapkan, termasuk kewajiban menanggung biaya operasional kendaraan tanpa adanya penggantian dari pihak pemberi kerja.
Pihak keluarga menyebut, pada 28 September 2025, korban bermaksud mengembalikan sepeda motor inventaris yang sebelumnya digunakan selama bekerja. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, niat tersebut justru berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Istri korban mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, suaminya sempat mengirimkan pesan singkat yang berisi kekhawatiran terhadap keselamatannya.
"Suami saya sempat mengirim pesan kepada saya, 'Kalau saya tidak pulang malam ini, kemungkinan besok saya sudah jadi mayat'," tutur istri korban kepada wartawan.
Lebih lanjut, istri korban menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, suaminya diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang yang dikenalnya. Ia menyebut sejumlah nama, yakni ED Dohona, S. Daeli, M. Laoli, Ama Putra, serta seorang lainnya yang identitasnya belum diketahui. Keterangan tersebut merupakan versi pihak keluarga dan saat ini masih dalam proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan pengeroyokan, pihak keluarga juga melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Menurut keluarga, korban dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya di bawah ancaman senjata tajam. Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diharapkan menjadi bagian dari proses penyelidikan secara menyeluruh.
Korban saat ini mendapat pendampingan hukum dari tim kuasa hukum Risman Harefa & Associate Law Office, yang terdiri atas Risman Harefa, S.H., CPT., CPLA.; Wiradarma Harefa, S.H., M.H.; Wahyudi Sanjaya, S.H.; Rejeki Gea, S.H.; Tumin, S.H., M.H., C.Med.; Nimerodi Gulo, S.H.; Sarudi Gulo, S.H.; dan Three Setia Adil Telaumbanua, S.H., sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh korban.
Salah seorang kuasa hukum korban, Risman Harefa, S.H., CPT., CPLA., menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, serta transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap. Kami juga berharap korban memperoleh perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Risman kepada awak media.
Pihak kuasa hukum juga berharap Polda Banten dan Polresta Tangerang dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang diduga terlapor maupun penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila telah diperoleh tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Red/YH)
› Hukum
› Nasional
Tolak Jadi Penagih Bank Keliling, Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Kekerasan, Kini Dirawat di ICU
Tolak Jadi Penagih Bank Keliling, Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Kekerasan, Kini Dirawat di ICU
Redaksi
Sabtu, Agustus 01, 2026 | 14:30 WIB |
0 Views
Last Updated
2026-08-04T01:52:09Z