MA & PARTNERS LAW FIRM


Penerapan Hukum Terhadap Kasus KDRT di Indonesia Ditinjau dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Penulis : Nuraeni S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

Hukum-Pedia.com, Tangerang Selatan - Membangun rumah tangga yang sakinnah, mawaddah dan warahmah adalah impian setiap pasangan. Meski diawal pernikahan pasangan sudah berjanji mengikat janji untuk hidup selalu bersama kala suka maupun duka akan tetapi kenyataan berbicara lain. Dan memang tidak bisa dipungkiri pasti akan ada perselisihan, pertentangan dan konflik didalam rumah tangga. 

Karena memang dalam pernikahan terdapat dua orang pribadi yang unik yang memiliki pemahaman yang berbeda dalam menyikapi suatu hal dan dilatarbelakangi dengan budaya, ras, bahasa bahkan pengalaman yang berbeda. 

Perbedaan tersebut kadangkala justru dijadikan perselisihan. Yang seharusnya atas dasar perbedaan tersebut harus disesuaikan satu sama lain untuk membentuk suatu system keyakinan baru bagi keluarga secara bersama. Sehingga proses inilah yang sering kali menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga yang berakibat pertikaian. Akibat dari pertikaian itulah yang dapat berujung tindakan-tindakan melawan hukum seperti  KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan jenis kekerasan yang menimbulkan korban mengalami luka fisik maupun psikis.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Kekerasan yang terjadi dapat dialami oleh siapa saja dan di mana saja. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tidak hanya terjadi di antara pasangan, tetapi juga anak, saudara, orang tua, dan anggota keluarga lainnya. Dari kasus KDRT dapat terjadi dimanapun dan dapat terjadi kepada siapapun. Tidak hanya didalam rumah tangga tetapi juga dapat dilakukan di tempat pekerjaan, lembaga pendidikan, sekolah, fasilitas umum atau lainnya.Selain itu, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tidak melulu melibatkan kekerasan fisik. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) memiliki beberapa jenis.

Berikut ini penulis akan menyajikan data yang diambil dari SIMFONI-PPA jumlah kasus KDRT berdasarkan tempat kejadian dan pelaku serta korban atas tindakan KDRT.

Berdasarkan persentase diatas, dapat menunjukkan bahwa angka kekerasan lebih besar pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sangat ironi, jika melihat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) setiap tahunnya semakin meningkat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis catatan tahunan (catahu) 2023. Komnas Perempuan mencatat ada 401.975 kasus kekerasan sepanjang 2023. Pembahasan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menarik untuk dikaji mengingat angka KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terus semakin meningkat disetiap tahunnya. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah masalah serius dan merupakan tantangan bagi perempuan di Indonesia saat ini. 

Data diambil dari SIMFONI-PPA

Tercatat juga sebagaimana data SIMFONI-PPA hasil dari jumlah kasus bahwa terdapat 2.321 kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan jumlah korban kekerasan rumah tangga sebanyak 2.505 dan pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) diantaranya sebanyak 2.581 dilakukan oleh laki-laki. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) bukan hanya sekedar perempuan mengalami kekerasan fisik, tetapi juga ada beberapa bentuk kekerasan lainnya. Berdasarkam data yang dperoleh dengan meningkatnya kasus KDRT maka tentunya aparat pemerintah pun harus mengupayakan untuk mengurangi angka KDRT yang semakin tinggi.

Melalui penelitian yang dilakukan oleh Evi Tri Jhayanti dengan judul “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang” dengan mengambil sampel di Lembaga Sahabat Perempuan Magelang diketemukan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yaitu perselingkuhan, masalah ekonomi, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, budaya patriarki, serta perbedaan prinsip. 

Dengan adanya perbedaan prinsip pada diri pasangan masing-masing tentunya akan timbul tuntutan untuk adanya suatu penyesuaian. Dan dengan berkomunikasi yang berkualitas merupakan cara untuk terhindar dari pertengkaran. Sebagaimana yang dikatakan Dra. Hj. Fauziah, MPd komunikasi adalah pangkal utama masalah antara pasangan suami istri. Sehebat apapun masalahnya jika kedua pasangan mengkomunikasikan dengan baik dan bijak dalam menghadapinya dengan kepala dingin akan dapat terselesaikan dengan baik.

Larangan KDRT telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Kekerasan seksual; atau d. Penelantaran rumah tangga.”

Dengan adanya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dan dengan penegakan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan secara represif untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak-pihak lain sebagai suatu pembelajaran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

Dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, penegakan hukum penerapannya dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ini disebabkan karena aturan hukum yang berkenaan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut, telah diundangkan pada tanggal 22 September 2004 dan dinyatakan berlaku bagi setiap orang, tanpa kecuali.

Dasar pertimbangan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini adalah:

a. Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

c. Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dari kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat bagi perempuan.

d. Bahwa dalam kenyataannya, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang banyak terjadi dimasyarakat korbannya kebanyakan perempuan. sementara sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

KESIMPULAN :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan garda utama bagi korban ketika mendapatkan perlakuan kekerasan yang mengakibatkan dirinya terluka secara fisik maupun psikis sehingga dapat meminimalisir angka KDRT. Indonesia adalah negara hukum, dimana atas segala tindakan seseorang diatur oleh hukum. Siapapun yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan konsekuensinya. Begitupun dengan pelaku KDRT.

Penegakan sanksi pidana merupakan bagian dari penegakan hukum yang perlu diupayakan secara tegas agar kasus dari KDRT dapat semakin berkurang bahkan dapat dihapuskan sebagaimana tujuan dari pemberlakuan Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penegakan hukum terhadap  perlu diupayakan terus agar dengan cara mengatasi kendala-kendala yang menjadi penghambat agar penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dan mampu memberikan keadilan bagi pihak korban yang telah menderita dan dirugikan akibat perbuatan pelaku kekerasan tersebut.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url