MA & PARTNERS LAW FIRM


Presiden Jokowi Tanggapi Putusan Sengketa PHPU 2024: Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Hukum-Pedia.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, putusan tersebut adalah sesuatu yang bersifat final dan mengikat.

“Tahapan proses itu sudah hampir selesai. Mahkamah Konstitusi sudah selesai. Kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat,” kata Jokowi, usai menghadiri Raker Nasional Kesehatan 2024 di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (24/4).

Kepala negara juga meminta Presiden dan Wakil Presiden Terpilih mempersiapkan diri dengan perencanaan yang matang. Janji-janji kampanye harus betul-betul direalisasikan.

“Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah di kampanyekan. Nanti setelah pelantikan, mereka bisa langsung kerja,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan dirinya tidak akan membentuk tim transisi secara khusus. Transisi, ucapnya, hanya dijalankan secara normal melalui kabinet yang ada saat ini.

“Kita itu menyiapkan agar transisinya bisa berjalan mulus dan baik. Dengan begitu, Presiden dan wakil Presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih,” tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Penetapan presiden terpilih dilaksanakan di Kantor KPU.

Redaksi HukumPedia News

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url