MA & PARTNERS LAW FIRM


Timnas Full Naturalisasi “Kebutuhan Atau Paksaan” Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Penulis : Sahrul Rahmat S.M. (Mahasiswa Megister Hukum, Universitas Pamulang)

Tangerang Selatan, Hukum-Pedia.com - Timnas sepak bola Indonesia adalah tim nasional yang mewakili Indonesia dalam kompetisi sepak bola internasional. Timnas ini dikenal sebagai "Garuda" dan berkompetisi dalam berbagai turnamen regional dan internasional, termasuk Piala AFF (ASEAN Football Federation), Kualifikasi Piala Dunia FIFA, dan Piala Asia AFC (Asian Football Confederation).

Sejumlah pemain sepak bola Indonesia telah menjadi bagian dari Timnas Garuda dan memiliki pengaruh signifikan dalam olahraga di Indonesia. Beberapa nama terkenal termasuk Bambang Pamungkas, Kurniawan Dwi Yulianto, dan Evan Dimas.

Meskipun Timnas Indonesia belum mencapai kesuksesan besar di tingkat internasional, mereka telah memenangkan beberapa kejuaraan regional seperti Piala AFF pada tahun 2004. Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah Piala Asia AFC pada tahun 2007.

Akan tetapi prestasi timnas belum selalu konsisten, Timnas Sepak Bola Indonesia memiliki basis penggemar yang setia dan antusias. Mereka selalu memberikan dukungan kepada tim nasional dalam setiap kesempatan.

Demi prestasi Indonesia, naturalisasi pemain adalah strategi yang digunakan oleh  negara untuk meningkatkan daya saing tim nasional  di berbagai cabang olahraga internasional. Beberapa alasan mengapa negara mungkin memilih untuk menaturalisasi pemain yang bertujuan untuk :

  • Meningkatkan Kualitas Tim Nasional: Dengan menambahkan pemain berkualitas tinggi dari luar negeri ke tim nasional, negara dapat meningkatkan performa dan prestasi mereka dalam kompetisi internasional.
  • Kompensasi Keterbatasan Bakat Lokal: Negara mungkin menghadapi keterbatasan dalam bakat atau jumlah pemain berkualitas dalam sepak bola. Dengan menaturalisasi pemain keturunan dari luar yang  dapat memperkuat tim nasional.
  • Mendorong Integrasi dan Pembauran: Naturalisasi pemain dari keturunan luar negeri juga dapat mempromosikan integrasi dan keberagaman dalam tim nasional, menciptakan keterampilan dan keahlian yang beragam.
  • Meningkatkan Dukungan Publik: Kehadiran pemain berbakat yang dinaturalisasi dapat meningkatkan minat publik dan dukungan terhadap sepak bola , membantu mengembangkan olahraga tersebut di negara Indonesia.

Negara harus memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :

Kewarganegaraan Ganda: UU 12/2006 mengatur tentang kewarganegaraan ganda, yang memungkinkan warga negara Indonesia untuk memegang kewarganegaraan ganda dalam beberapa kasus tertentu. Namun, pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada pemain asing secara full naturalisasi dapat menimbulkan polemik terkait dengan konsep kewarganegaraan ganda.

Prinsip Nasionalisme: Prinsip nasionalisme menjadi pertimbangan penting dalam konteks ini. Penggunaan full naturalisasi dalam tim nasional sepak bola mungkin dapat mereduksi identitas nasional dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa, yang merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia.

Keadilan dan Kesetaraan: Penting untuk mempertimbangkan aspek keadilan dan kesetaraan dalam proses seleksi pemain untuk tim nasional sepak bola. Apakah pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada pemain asing secara full naturalisasi melanggar prinsip kesetaraan dan merugikan pemain-pemain lokal yang memiliki potensi dan dedikasi yang sama?

Konsistensi dengan Prinsip Hukum: Diperlukan peninjauan lebih lanjut terkait dengan konsistensi penggunaan full naturalisasi dalam tim nasional sepak bola dengan prinsip-prinsip hukum, termasuk prinsip-prinsip konstitusi, perundang-undangan, dan hukum internasional yang relevan.

Konteks Kebutuhan atau Paksaan: Dalam mengkaji efektivitas UU 12/2006, perlu diperhatikan konteks di mana full naturalisasi dilakukan. Apakah penggunaan pemain asing dalam tim nasional sepak bola merupakan kebutuhan untuk meningkatkan prestasi atau lebih merupakan pilihan yang dipaksa akibat kurangnya pengembangan bakat di tingkat nasional?

Dasar hukum untuk naturalisasi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait kewarganegaraan, termasuk prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi.

Undang-undang menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon naturalisasi, seperti masa tinggal di Indonesia, penguasaan bahasa Indonesia yang baik, kesetiaan kepada negara, dan persyaratan lain yang ditetapkan, Undang-undang mengatur prosedur pengajuan permohonan naturalisasi dan tahapan yang harus dilalui oleh calon naturalisasi, termasuk pengajuan dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, Undang-undang juga mengatur tentang kewarganegaraan ganda, di mana warga negara Indonesia dilarang memiliki kewarganegaraan ganda kecuali atas persetujuan pemerintah Indonesia, Undang-undang menetapkan kriteria untuk menentukan kewarganegaraan anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan, Undang-undang juga memberikan ketentuan tentang naturalisasi luar biasa untuk kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak atau penting.

Namun, ada juga beberapa pertimbangan etis dan praktis yang terkait dengan naturalisasi pemain, seperti integritas kompetisi, identitas nasional, dan pembinaan bakat lokal. Oleh karena itu, kebijakan naturalisasi pemain harus diatur dengan cermat untuk memastikan manfaat jangka panjang bagi olahraga nasional dan pengembangan atlet lokal.

Timnas Sepak Bola Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan prestasinya di tingkat internasional dan membawa kehormatan bagi negara. Dengan pengembangan olahraga sepak bola di Indonesia dan dukungan yang terus meningkat, harapannya adalah bahwa Timnas Garuda akan mencapai prestasi yang lebih besar di masa depan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url