MA & PARTNERS LAW FIRM


Sidang Perdana Citizen Lawsuit Hilangnya Iptu Tomi Marbun Ditunda, PN Jakarta Pusat Diwarnai Atraksi Budaya Dayak

Jakarta, Hukum-PediaNews - Sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) terkait belum ditemukannya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/2/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI). Berdasarkan informasi dari pihak pengadilan, perkara tersebut telah teregister dengan Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan dikualifikasikan sebagai Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh sembilan orang penggugat melalui kuasa hukumnya.

Dalam persidangan perdana, pihak tergugat maupun kuasanya tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Maret 2026.

Ketua tim advokat, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan bahwa salah satu tujuan utama gugatan tersebut adalah untuk mendorong kelanjutan upaya pencarian Iptu Tomi Marbun yang dinyatakan hilang sejak akhir 2024 saat menjalankan tugas pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Kami meminta agar setiap upaya ataupun kebijakan yang menghalangi pencarian Iptu Tomi Marbun dapat dihentikan sementara,” ujar Martin kepada awak media di PN Jakarta Pusat.

Tim advokat juga meminta agar pemerintah melaksanakan sejumlah kebijakan sebagaimana tertuang dalam petitum gugatan, termasuk optimalisasi langkah-langkah pencarian.

Usai persidangan, suasana di halaman pengadilan diwarnai dengan penampilan kesenian adat Dayak Kanayatn yang dibawakan oleh pihak keluarga dan pendukung. Prosesi dimulai dengan pembakaran dupa serta penyebaran beras kuning sebagai bagian dari ritual adat.

Di tengah pertunjukan, sempat terjadi insiden ketika seorang peserta tiba-tiba menunjukkan perilaku tidak terkendali. Situasi tersebut segera ditangani oleh pihak keluarga dan aparat keamanan yang berjaga di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih menunggu agenda sidang berikutnya pada 5 Maret 2026 dengan harapan seluruh pihak tergugat dapat hadir untuk memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan. (Red/YH)

Next Post Previous Post