-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum (83) Nasional (67) News (53) Politik (39) Tokoh (13) Pendidikan (12) Ekonomi (5) Teknologi (5) Wisata (3) Keagamaan (2) Opini (2) Sosial (1)

PN Gunungsitoli Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Penghinaan Suku Nias, Proses Hukum Berlanjut

Sabtu, April 25, 2026 | 09:03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T02:06:55Z



Gunungsitoli, HukumPedia News - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam perkara dugaan penghinaan terhadap suku Nias. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Gunungsitoli, Jumat (24/4/2026).

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Gst. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka maupun tindakan penahanan yang dilakukan penyidik tetap dinyatakan sah menurut hukum.

Permohonan praperadilan diajukan setelah tersangka mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polres Nias. Dalam pokok permohonannya, pemohon menilai proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Tersangka diketahui dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap suku Nias dan disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan media online lokal. Laporan polisi diajukan oleh AHZ ke Polres Nias pada 26 Januari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan pada 16 Maret 2026. Selanjutnya, pada 31 Maret 2026, tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke PN Gunungsitoli.

Diwarnai Aksi Demonstrasi

Menjelang pembacaan putusan, sejumlah massa yang mengatasnamakan Masyarakat Ono Niha menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Massa menyampaikan aspirasi terkait perkara yang sedang diperiksa.

Perwakilan massa kemudian diterima oleh Tim Humas PN Gunungsitoli untuk melakukan audiensi. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Sidang praperadilan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon. Setelah mendengarkan seluruh kesimpulan para pihak, hakim menskors persidangan untuk menyusun putusan yang kemudian dibacakan pada pukul 16.30 WIB.

Dalam persidangan, pengadilan menegaskan bahwa putusan dijatuhkan semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Pengadilan juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dipengaruhi oleh aksi demonstrasi yang berlangsung di luar ruang sidang.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, proses hukum terhadap tersangka akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga memasuki tahapan penuntutan dan persidangan pokok perkara. (Red/YH)
×
Berita Terbaru Update