Pengurus Perguruan PSN DOB PENAGA Dipecat Karena Pelanggaran Kode Etik
Tangerang, Hukum-Pedia.com - PSN DOB PENAGA Cabang Tangerang menyampaikan dalam konferensi pers terkait pemecatan sebagai anggota sekaligus pengurus perguruan PSN DOB PENAGA karena pelanggaran Kode Etik Perguruan (Jum’at, 17 Mei 2024).
Anggota yang dipecat tersebut bernama Muhammad Tri Rumman berdasarkan SK Nomor : 08/Ka.PC.TGR/Kep/II/2024 tentang Pemberhentian Salah Satu Pengurus Cabang dan Pencabutan Keanggotaannya dari Anggota PSN DOB PENAGA Tangerang Raya tertanggal 07 Februari 2024.
Deddy Irmawan selaku Ketua PSN DOB PENAGA Cabang Tangerang mengatakan, pembacaan SK ini walaupun sudah disampaikan sebelumnya kepada yang bersangkutan berfungsi sebagai arsip dan kembali menekankan bahwa yang bersangkutan tidak dapat kembali menggunakan seragam atau atribut perguruan kami.
Ditambahkannya, jika suatu hari nanti yang bersangkutan mengatasnamakan perguruan kami, kami tidak terlibat didalamnya dan tentu yang bersangkutan langsung berhadapan dengan kasus hukum.
Dari SK yang telah dibacakan melalui video diedarkan memberikan pesan moral kepada kita semua khususnya sekolah atau lembaga agar terlebih dahulu konfirmasi kepada perguruan jika suatu saat pihak yang bersangkutan kembali mengajar mengatasnamakan perguruan kami.
Redaksi HukumPediaNews