MA & PARTNERS LAW FIRM


Penjabat Gubernur Sumatera Utara Lantik Sowa'a Laoli, SE., M.Si. Jadi Wali Kota Gunungsitoli

Hukum-Pedia.com, Gunungsitoli - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melantik Sowa'a Laoli, SE., M.Si., menjadi Wali Kota Gunungsitoli. Sowa'a dilantik menggantikan Ir. Lakhomizaro Zebua yang meninggal dunia.

Pelantikan itu digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (5/2/2024). Dalam pelantikan, Hassanudin meminta agar Sowa'a mempertahankan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM)

Dijelaskan jika IPM Kota Gunungsitoli meningkat rata-rata 0,63% per tahun dari 2020 hingga 2023. Peningkatan itu juga terjadi dua tahun terakhir, 2022 IPM Gunungsitoli sebesar 71,11 poin dan di 2023 menjadi 71,55 poin (meningkat 0,44 poin). 

"Tren positif ini agar semakin ditingkatkan melalui berbagai program, manfaatkan posisi sebagai pintu gerbang dan pusat perdagangan di Kepulauan Nias, dan memiliki infrastruktur strategis," kata Hassanudin.

Hassanudin kemudian berpesan kepada Sowa'a Laoli, SE., M.Si., agar terus berkomitmen menangani masalah stunting dan kemiskinan ekstrem. Langkah yang dapat diambil antara lain mengaktifkan Posyandu, menyediakan anggaran dan bekerjasama dengan Forkopimda.

"Berdayakan Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai mitra untuk deteksi awal dan kegiatan penanganan yang konkrit di lapangan," ucap Hassanudin.

Poin lain yang perlu diperhatikan Sowa'a Laoli, kataHassanudin, adalah terkait Pemilu dan Pilkada. Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak merupakan kunci keberhasilan mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang aman dan damai.

"Segera antisipasi gejolak sekecil apapun, dan itu bisa dilakukan dengan sinergi yang kuat antara Pemda, Forkopimda dan stakeholder," kata Hassanudin.

Redaksi HukumPedia News
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url