MA & PARTNERS LAW FIRM


Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Bungkam Usai Diperiksa KPK

Hukum-Pedia.com, JakartaWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Eddy Hiariej mengenakan kemeja merah saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00.

Dia ditemani oleh Tim Kuasa Hukumnya.

"Alhamdulillah saya selalu siap (menghadapi pemeriksaan)," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).

Eddy Hiariej irit bicara terkait kasusnya termasuk status hukum yang sudah menjadi tersangka.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.

"Iya, betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/12).

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (Lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/12).

Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Redaksi HukumPedia News
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url