MA & PARTNERS LAW FIRM


Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat


Hukum-Pedia.com, Jakarta - Penghapusan tilang manual merupakan gebrakan dalam memodernisasi penegakan hukum. Tapi di sisi lain, pelanggaran lalu lintas dinilai makin terang-terangan karena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum merata. 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto berpendapat tugas anggota polisi lalu lintas di lapangan masih diperlukan, seperti menindak pelanggaran pemalsuan pelat nomor, hingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Tidak boleh kemudian membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan adanya dugaan kejahatan, misal secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara yang menggunakan pelat nomer palsu. Pelanggaran berpotensi laka seperti kebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan ranmor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Minggu (Jakarta, 27/11/2022).

Selain pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Polantas juga seharusnya masih diberi wewenang untuk menilang secara manual penggunaan pelat nomor palsu. Di sisi lain penghapusan tilang manual membuat pengemudi tanpa SIM dan surat-surat lainnya bisa leluasa berkendara di jalan raya. Sebab, pelanggaran tersebut tak bisa ‘ditangkap’ kamera ETLE.

Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan modus menggunakan pelat nomor tidak pada peruntukannya bisa dimasukkan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual atau diberhentikan kemudian diperiksa. Apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan buatkan laporan polisi untuk kemudian diserahkan penanganannya ke serse untuk disidik lebih lanjut, ungkap Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Namun, Budiyanto menegaskan, dalam hal ini juga harus menyiapkan anggota yang benar-benar transparan, profesional, dan memiliki integritas tinggi. Masyarakat pun diharapkan menolak praktik suap. Sembari menunggu akselerasi dari penerapan ETLE. 

“Sebagai dasar pertanggungjawaban dapat dibuatkan telaahan staf dan sistem pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas,” kata Budiyanto.

Redaksi HukumPedia News

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url