MA & PARTNERS LAW FIRM


Kaesang Pangarep Tantang Agus Rahardjo Buktikan Intervensi Jokowi Pada Kasus e-KTP


Hukum
-Pedia.com
, JakartaKetua Umum PSI Kaesang Pangarep menantang mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuktikan dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kasus e-KTP.

Kaesang meminta agar Agus Rahardjo menunjukkan bukti bahwa Jokowi telah melakukan intervensi di balik pengusutan kasus yang melibatkan Setya Novanto itu.

"Kasih buktinya, sudah gitu aja. Kok repot amat," kata Kaesang di Surabaya, Sabtu (2/12).

Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK periode 2015-2019. Di bawah kepemimpinannya kala itu, KPK sempat mengusut kasus besar e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Pengakuan Agus itu disampaikan dalam wawancara di program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11). Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

Dalam wawancara tersebut, Agus menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta sendiri pada dirinya agar pengusutan kasus tersebut dihentikan pada 2017 lalu.

"Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan, saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.

Saat itu, Agus tidak menghentikan kasus korupsi e-KTP karena lembaganya tidak memiliki kewenangan tersebut. Agus meyakini, setelah KPK jalan terus mengusut kasus tersebut, hal ini berimbas pada revisi UU KPK pada 2019.

Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya, KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Redaksi HukumPedia News


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url