11 Kasus Keimigrasian Diusut oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, 18 WNA Diamankan
Hukum-Pedia.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa tengah menyidik 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian di seluruh Indonesia. 11 perkara tersebut merupakan angka yang terjadi pada November hingga Desember 2023.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Saffar menjelaskan, terkait meningkatkan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi, pihaknya didukung dengan kompetensi dasar. Utamanya, kata Saffar, kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang,” ungkapnya.“Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian merupakan wujud pelaksanaan fungsi Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan kemanan nasional. Mereka turut menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jadi, menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” kata Godam.
Redaksi HukumPedia News