| Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI |
Jakarta, HukumPedia News - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik. Komisi III DPR RI menunjukkan keseriusannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di masa reses guna menyerap pandangan para pakar dan praktisi hukum.
Salah satu narasumber yang diundang adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Maqdir Ismail. Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (3/8/2026), Maqdir menegaskan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, pengaturan mengenai perampasan aset harus dibangun di atas prinsip hukum yang jelas, terukur, dan memberikan perlindungan terhadap hak milik warga negara maupun korporasi.
Perampasan Aset Tanpa Menunggu Putusan Pidana
Maqdir menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Namun, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
Ia menilai, aset yang menjadi objek perampasan harus dirinci secara tegas dalam undang-undang, meliputi hasil langsung tindak pidana seperti uang suap atau hasil korupsi, hasil tidak langsung berupa bunga, dividen, atau keuntungan lainnya, aset yang telah dialihkan atau dicampur dengan harta yang sah, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hingga aset pengganti berdasarkan nilai kerugian.
"Perampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tapi harus ada bukti permulaan," ujar Maqdir.
Hindari Norma yang Kabur
Selain memperjelas objek perampasan, Maqdir meminta DPR menghindari penggunaan frasa yang berpotensi menimbulkan multitafsir, seperti "patut diduga" atau "terkait dengan tindak pidana".
Menurutnya, rumusan norma yang terlalu luas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi asas legalitas, sehingga setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diprediksi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sinkronisasi dengan Berbagai Undang-Undang
Dalam kesempatan tersebut, Maqdir menekankan pentingnya harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan berbagai regulasi yang telah berlaku, antara lain:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, hingga prosedur penyitaan memiliki standar yang konsisten dalam seluruh sistem hukum nasional.
Perlindungan HAM Tetap Harus Diutamakan
Maqdir juga mengingatkan bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana tetap harus dilaksanakan secara hati-hati karena bersinggungan langsung dengan asas praduga tak bersalah.
Ia menilai putusan pengadilan dalam mekanisme tersebut hanya boleh memutus mengenai status aset, bukan menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, pengaturan tersebut juga harus memperhatikan berbagai instrumen hukum internasional, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), hingga praktik hukum di sejumlah negara seperti Jerman yang memandang perampasan aset sebagai instrumen preventif, bukan penghukuman.
Beban Pembuktian Tetap pada Negara
Dalam aspek pembuktian, Maqdir menegaskan bahwa beban pembuktian tetap berada pada pemerintah atau penuntut umum.
Hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan melalui analisis kekayaan dan penghasilan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan dugaan dalam laporan penyidikan.
Pemilik aset juga harus diberikan kesempatan menguji alat bukti melalui proses peradilan yang adil, bebas dari tekanan maupun intimidasi.
Ia mengusulkan agar mekanisme perampasan aset hanya diterapkan terhadap tindak pidana serius serta dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana diterapkan di berbagai negara.
Kontrol Hakim atas Seluruh Upaya Paksa
Salah satu poin yang paling ditekankan Maqdir ialah perlunya kontrol yudisial terhadap seluruh tindakan paksa, mulai dari pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset.
Menurutnya, harta milik perseorangan maupun korporasi merupakan bagian dari hak yang dilindungi konstitusi sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum harus mendapatkan pengawasan dari pengadilan.
"Harta perorangan atau korporasi berhak memperoleh perlindungan hakim atas upaya paksa penyidik atau penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan tersebut harus diberikan kepada korporasi yang belum terbukti melakukan tindak pidana.
Pembekuan Cepat dan Audit Publik
Maqdir turut mengusulkan mekanisme pembekuan aset secara cepat apabila terdapat bukti permulaan bahwa pelaku berpotensi melarikan diri atau mengalihkan aset.
Namun demikian, pembekuan tersebut harus dibatasi oleh jangka waktu yang jelas, memperoleh konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, dilakukan evaluasi berkala, dan dihentikan apabila tidak lagi memiliki dasar hukum.
Selain itu, pengelolaan aset rampasan juga perlu diawasi melalui audit publik yang transparan, termasuk keterbukaan mengenai dasar penunjukan pengelola serta besaran imbalan yang diterima.
DPR Siap Kebut Pembahasan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dipercepat mulai dari penyusunan naskah hingga pembahasannya di DPR.
Ia menegaskan Komisi III tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum untuk memberikan masukan demi menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga perlindungan hak warga negara.
Menurut Habiburokhman, selama masa reses Komisi III telah menyerap aspirasi masyarakat di Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Berbagai masukan tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah dalam pembenahan sistem penegakan hukum nasional.
"Paling potensial ini abuse of power aparat penegak hukum. KUHP dan KUHAP baru penegakannya juga masih PR," pungkasnya. (Redaksi HukumPedia News)