MA & PARTNERS LAW FIRM


Universitas Pamulang Ditetapkan dalam Klaster Utama Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tingkat Nasional

Tangerang Selatan, Hukum-Pedia.com – Universitas Pamulang (UNPAM) dengan bangga mengumumkan pencapaian luar biasa dalam evaluasi kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PPM) terbaru. Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Nomor 0968/C3/DT.05.00/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, UNPAM secara resmi ditetapkan berada dalam Klaster Utama pada klasterisasi perguruan tinggi tingkat nasional, Kamis, 13 November 2025.

Klasterisasi perguruan tinggi Tahun 2026 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA untuk periode Tahun 2022 hingga 2024. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) masing-masing perguruan tinggi, meliputi komponen: penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Keputusan ini merupakan hasil dari penilaian komprehensif terhadap kinerja penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Klasterisasi ini membagi perguruan tinggi menjadi empat kategori, yaitu Klaster Mandiri, Klaster Utama, Klaster Madya, dan Klaster Pratama.

Penetapan UNPAM di Klaster Utama menunjukkan peningkatan signifikan dan konsistensi dalam produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, perolehan hibah, serta implementasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak positif.

Pencapaian ini adalah bukti nyata dari komitmen seluruh sivitas akademika Universitas Pamulang, mulai dari dosen, peneliti, hingga manajemen, dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi," ujar Ketua LPPM Dr. Susanto, SH., MM., MH., M.AP. "Klaster Utama menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat ekosistem riset yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat."

Klasterisasi ini sangat penting karena akan menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menentukan peluang dan pendanaan hibah penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan berada di Klaster Utama, UNPAM memiliki akses yang lebih besar terhadap skema pendanaan yang lebih prestisius dan kompetitif.

Pengumuman lengkap mengenai penetapan klasterisasi ini, yang mencakup seluruh perguruan tinggi di Indonesia, tercantum dalam lampiran Keputusan DPPM yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini. (Red/YH)

Next Post Previous Post