Kasus Narkotika Ammar Zoni Memasuki Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat
Jakarta, Hukum-Pedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya secara daring, karena para terdakwa saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati itu resmi dibuka pada Kamis pukul 10.20 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Seluruh terdakwa mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan zoom meeting, tanpa hadir langsung di ruang sidang. Dalam persidangan tersebut, hanya Ammar Zoni yang didampingi penasihat hukum pribadi, sementara lima terdakwa lainnya memperoleh bantuan hukum yang ditunjuk oleh pengadilan, mengingat ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai lebih dari 15 tahun penjara.
“Saat ini hanya penasihat hukum terdakwa keenam (Ammar Zoni) yang hadir. Untuk terdakwa lain, kami tunjuk penasihat hukum dari pengadilan,” ujar Hakim Dwi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut pada Rabu (8/10), yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Plt. Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan enam tersangka, termasuk Ammar Zoni, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus tersebut kini resmi dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut. (Red/YH)