MA & PARTNERS LAW FIRM


UNPAM Gelar Monev Hibah PKM: Dukung UMKM Tahu Pondok Labu Raih Daya Saing Global

Jakarta, Hukum-Pedia.com - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pamulang (UNPAM) pada hari Selasa, 23 September 2025, menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hibah Program Kemitraan Masyarakat (PKM) di Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Acara ini berfokus pada program pengabdian berjudul "Peningkatan Industri Tahu Melalui Branding, Sertifikasi Halal, Inovasi Produk, dan Strategi Pemasaran dalam Mewujudkan UMKM Berdaya Saing."

Kegiatan monev yang berlangsung di lokasi mitra pengabdian, dibuka secara resmi oleh Ketua LPPM UNPAM, Dr. Susanto, S.H., M.M., M.H., M.AP. Dalam sambutannya, Dr. Susanto menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membantu UMKM agar bisa naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas. "Program pengabdian seperti ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM tahu di Pondok Labu," ujarnya.

Program yang diketuai oleh Siti Chadijah, S.H., M.H., ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing industri tahu lokal melalui empat pilar utama: branding yang kuat, sertifikasi halal untuk menjamin kualitas produk, inovasi produk agar lebih variatif, serta strategi pemasaran yang efektif.

Monev ini dihadiri oleh tim pengabdi, perwakilan tim LPPM UNPAM, serta reviewer eksternal dan internal yang bertugas untuk mengevaluasi progres dan keberlanjutan program. Para reviewer memberikan masukan konstruktif untuk memastikan bahwa hasil pengabdian ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi para pelaku UMKM tahu di wilayah tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para pengrajin tahu di Pondok Labu untuk terus berinovasi dan profesional, sehingga produk tahu lokal tidak hanya dikenal di tingkat domestik tetapi juga memiliki potensi untuk menembus pasar yang lebih luas.

Sumber : Susanto (Ketua LPPM UNPAM)


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url