MA & PARTNERS LAW FIRM


Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan, Presiden Jokowi: Berdasarkan Usulan Panglima TNI

Hukum-Pedia.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat istimewa dari Purnawirawan Jenderal Bintang 3 (Tiga) menjadi Jenderal Bintang 4 (Empat) Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Rabu, 28 Februari 2024. 

Penganugerahan bintang kehormatan kepada Prabowo diserahkan Presiden Jokowi saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI hari ini. Menurut Presiden Jokowi, Prabowo dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. 

Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden Jokowi.

Menurutnya, pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. 

"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.

Redaksi HukumPedia News
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url