Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. Menjadi Narasumber TalkShow Penerapan Restorative Justice pada Acara Pameran Kampung Hukum diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hukum-Pedia.com, Jakarta - Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Talkshow Penerapan Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin 19 Februari 2024 di Jakarta Convention Center.
Talkshow
ini dalam rangka Penyelenggaraan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Tahun 2023. Diadakan kegiatan Pameran Kampung Hukum Tahun 2024. Kegiatan Pameran Kampung Hukum
salah satunya talkshow dengan tema “Penerapan
Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Konsep
Restorative Justice dari pandangan Mahkamah Agung, Kepolisian dan Akademisi menjadi
topik menarik dan dibahas dalam talkshow. Penerapan restorative justice sebagai
pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana dan kebijakan-kebijakan yang telah
atau sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Polri dalam kaitannya dengan
penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana sangat penting
untuk diketahui publik.
Praktek
penerapan penanganan perkara pidana berdasarkan restorative justice pada
Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Isu menarik dan kendala yang
umumnya sering ditemukan dalam penanganan perkara pidana berdasarkan pendekatan
keadilan Restorative Justice ini pun menjadi topik perbincangan para narasumber.
Talkshow
ini dihari oleh Narasumber Dr. Hj. Diah
Sulastri Dewi, SH, MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung), Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si
(Karowasidik Bareskrim Polri), Dr. Beniharmoni
Harefa, SH, LL.M (Wakil Dekan Bid Akademik FH UPN Veteran Jakarta dan Ahli
Pidana). Selain itu dimeriahkan dengan penampilan grup band papan atas tanah
air diantaranya : PADI Reborn.
Redaksi HukumPedia News